- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Program
Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga sebesar 75 persen sampai bulan
Desember 2023. Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak yang
terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan
Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi
mengungkapkan bahwa unitnya mendukung penuh program PSA sebagai salah satu
upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak.
“Program
kebijakan PSA tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki
tunggakan pajak untuk jenis pajak PPh dan/atau PPN,” pungkas Ayu.
Ayu
mengungkapkan dalam kebijakan ini terdapat 2 (dua) skema, skema PSA I berlaku
untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak
(STP) yang memiliki pokok pajak. Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi
administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.
“Persyaratan
untuk mengikuti program ini pada dasarnya adalah sama seperti pengajuan
permohonan pengurangan sanksi namun terdapat persayaratan tambahan seperti
telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan melakukan
pelunasan pokok dan/atau pembayaran sebagian sanksi administrasi,” jelas Ayu.
Wajib Pajak
dapat memanfaatkan program ini dengan ketentuan telah melunasi pokok pajak
dan/atau membayar sebagian sanksi administrasi paling lambat tanggal 31
Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi paling
lambat tanggal 31 Januari 2024.
“Wajib Pajak
bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 hingga 75 persen
atau sejumlah sisa sanksi tergantung dari skema yang diikuti,” ujar Ayu.
Dengan
diberlakukannya kebijakan PSA ini, Ayu berharap dapat sekaligus mengoptimalkan
penerimaan pajak tahun 2023. Hingga akhir November 2023, KPP Pratama Kupang
mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp1,280
triliun. Jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari target yang ditetapkan
tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,490 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut
tumbuh positif sebesar 4,92 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada
tahun lalu di periode yang sama yaitu sebesar Rp 1,220 triliun.
Untuk di wilayah
kerja KPP Pratama Kupang yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten
Rote Ndao, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua, tercatat realisasi
penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh).
Apabila
diperinci untuk setiap jenis pajak hingga November 2023, realisasi PPh mencapai
Rp701 miliar, dikuti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp556 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp1,86 miliar, dan
pajak lainnya sebesar Rp20,68 miliar.
Apabila ditinjau
berdasarkan sektor, Ayu menjelaskan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh
tiga sektor dominan yaitu sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi
sebesar 48 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 18 persen, dan
sektor perdagangan sebesar 14 persen.
Ayu menyatakan
pihaknya optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai
target. Selain upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak, Ayu mengungkapkan
unit kerjanya juga mengoptimalkan capaian pemadanan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK
dan NPWP merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam rangka mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan
serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.
KPP Pratama
Kupang mencatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerjanya
hingga periode November 2023 telah mencapai 83 persen. "Target pemadanan
NIK dan NPWP di KPP Pratama Kupang sebesar 217.142 Wajib Pajak, yang sudah
tervalidasi ada 180.301 Wajib Pajak," ungkap Ayu.
Terhitung mulai
1 Juli 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit akan
diimplementasikan secara penuh dalam layanan administrasi perpajakan dan
administrasi lainnya yang menggunakan NPWP.
Ayu pun mengajak
seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat
30 Juni 2024. “Silakan pastikan lagi validitas NIK-NPWP melalui tautan resmi
DJP Online (djponline.pajak.go.id) atau mendatangi langsung kantor pelayanan
pajak terdekat,” tutur Ayu.
Wajib Pajak KPP
Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait program PSA, pemadanan
NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui
layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan
KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.(*)