Ketua umum PERADI. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M. : *Hati hati, Pemakzulan Presiden secara inkonstitusional adalah Kejahatan dan yang memfasilitasinya diancam Pidana

Jakarta;Jejakhukumindonesia.com,Adanya acana Pemakzulan terhadap Presiden RI oleh segelintir oknum masyarakat menjelang Pemilu 14 Februari 2024 merupakan upaya yang dapat mengganggu agenda nasional khususnya pergantian kepemimpinan nasional yang tinggal beberapa hari lagi berlangsung.

Demikian  disampaikan oleh Otto Hasibuan ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Apabila upaya itu dilakukan secara inskonstitusional dapat berpotensi menjadi  Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar yg dapat diancam pidana, dan ini sangat berbahaya, apapun alasannya, karena Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tersebut berdasarkan amanat konstitusi khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


Adapun upaya Pemakzulan terhadap Presiden RI Menjelang Pemilu 14 Februari 2024 tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu yg menginginkan Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung tanpa Presiden RI ke 7 dalam hal ini Presiden Jokowi, hal tersebut diluar nalar  dan akal sehat. 


Bahwa  Pemakzulan terhadap Presiden  haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur didalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 pasca Amandemen, yaitu apabila  terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa  pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden .     Dari syarat-syarat tsb jokowi tdk ada melakukan perbuatan sbg mana dimaksud didalam pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.

Oleh karena itu tindakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan kriminal dan  inkonstitusional  dan dapat berpotensi sebagai tindak pidana Pemufakatan  Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.


Dan perlu diingat siapapun yg memfasilitasi dan membantu Makar juga dapat diancam pidana,

oleh karena itu saya minta kepada semua pihak utk berhati-hati, jangan sampai melakukan permufakatan jahat untuk  melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah melawan hukum. 


Kalau ini terjadi Aparat penegak hukum harus segera bertindak utk menjaga keutuhan negara dan keamanan rakyat.(tim)

Baca juga