PENJABAT WALI KOTA KUPANG SERAHKAN DPA-SKPD TA 2024

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024  kepada para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang, Jumat, (12/1/24) 


Penyerahan yang berlangsung di Ruang Garuda Lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang tersebut dilakukan secara simbolis kepada 8 Pimpinan Perangkat Daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Sekretariat Daerah Kota Kupang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang. 


Penjabat Wali Kota didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si, Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maria M. Detaq, S.IP., M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si. dan disaksikan oleh seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang. 


Dalam arahannya, Penjabat Wali Kota menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2023 sekaligus berpesan kepada semua pimpinan perangkat daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan pada DPA tahun anggaran 2024 dengan penuh rasa tanggung jawab. “Dengan diserahkan DPA ini yang telah mendapatkan pengesahan oleh DPRD, jangan ada kegiatan yang terbengkalai dengan alasan waktu sehingga tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya. Kepada Semua Pimpinan Perangkat Daerah ia menegaskan untuk membuat time schedule kegiatan setiap bulannya agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dapat dilakukan evaluasi oleh pimpinan setiap akhir bulan.


Dirinya mengingatkan kepada Pimpinan Perangkat Daerah juga harus mempunyai kemampuan untuk menguasai program kegiatan di instansi masing-masing dan harus adil dalam mengatur kesejahteraan ASN dan PTT sesuai DPA. Selanjutnya ia berpesan kepada Penjabat Sekda agar Bagian PBJ segera mengeluarkan surat penegasan kepada Kasubag Perencanaan Keuangan di tiap perangkat daerah dalam melakukan penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis web. 


Di akhir arahannya Penjabat Wali Kota berharap program kegiatan yang sudah berjalan baik di tahun 2023 mampu dipertahankan bahkan di tingkatkan di Tahun 2024. “Saya menargetkan kepada semua perangkat daerah agar pada bulan November tahun ini semua realisasi fisik anggaran bisa mencapai 100%’’, tegasnya.(*)

Baca juga