- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Memasuki
pekan pertama di bulan Februari tahun 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Kupang selaku unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak mengimbau
para Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas waktu yang
ditentukan.
Kepala
KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa seluruh
Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT
Tahunan.
“Batas
waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Kami imbau Wajib Pajak agar
segera melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi
apabila terjadi keterlambatan,” ujar Ayu.
Seluruh
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs pajak.go.id.
Ayu
mengungkapkan salah satu permasalahan utama yang paling sering dihadapi Wajib
Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic
Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor unik yang
dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan
transaksi elektronik perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan.
“Terkait
permasalahan tersebut, Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat mengirimkan permohonan
melalui aplikasi M-Pajak atau melalui email
kringpajak yaitu lupa.efin@pajak.go.id. Apabila
masih terdapat kesulitan, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP
terdekat untuk memperoleh EFIN,” jelas Ayu.
Saat
ini KPP Pratama Kupang juga membuka layanan tambahan khusus untuk
mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Layanan tambahan
khusus SPT ini terdiri dari Helpdesk E-Form untuk melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak
Usahawan, Loket E-Filling untuk melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang
berstatus karyawan, dan Layanan Online untuk melayani konsultasi terkait
pelaporan
SPT Tahunan dari seluruh wilayah kerja
KPP Pratama Kupang.
Selain
itu KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang
berfungsi memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekitar, termasuk
layanan terkait SPT Tahunan.
Selain menghimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan, Ayu juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pemadanan
NIK dan NPWP merupakan bagian dari kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi
perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
“KPP
Pratama Kupang memiliki target pemadanan NIK dan NPWP sebanyak 222.445 Wajib
Pajak. Hingga periode Februari 2024, tercatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP
di wilayah kerja kami telah mencapai 83,92 persen, dengan rincian sebanyak
186.680 Wajib Pajak telah tervalidasi,” ungkap Ayu.
Ayu
menghimbau Wajib Pajak agar segera melakukan Pemadanan NIK dan NPWP karena
kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024. “Wajib
Pajak dapat melakukan Pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id,” pungkas Ayu.
Wajib
Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait SPT Tahunan,
pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis
atau live chat dengan menghubungi
nomor layanan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman
instabio.cc/pajakkupang.(*)