HEADLINE

Aliansi Pemuda Peduli Pemilu Datangi Polres Kupang kota , Begini Tuntutannya

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Sejumlah massa di Kota Kupang terlihat sedang melakukan aksi damai di depan pintu gerbang masuk Mapolres Kupang Kota, pada Sabtu (23/03/24) sekitar pukul 10.30.


Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Pemilu itu dikoordinatori langsung oleh Chakti, datang ke Polres dengan membawa sejumlah tuntutan. 


Mantan Ketua Umum IMM Kota Kupang itu, kepada media ini menyampaikan bahwa aksi damai yang dilakukan hari ini adalah bagian dari dukungan moril kepada polri atas kinerjanya pada Pimilu 2024.


"Kami bangga dan berikan apresiasi kepada kinerja Polri karena telah mengawal pemilu 2024 dengan baik dan berjalan damai tanpa ada konflik," ucapnya. 


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, mereka yang melakukan aksi damai di depan Mapolres Kupang Kota membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan dan juga dukungan kepada Polri. 


Salah satu tuntutan dari aksi damai ini adalah meminta kepada Polri untuk melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku penyabar hoax, termasuk persoalan pemilu. 


"Kami meminta dan sekaligus mendukung kepada Polri agar tindak tegas pemilik akun @connierakundinibakrie karena telah menuding polisi punya akses Sirekap dan C1," tegasnya. 


Chakti, koordinator massa aksi mengatakan pernyataan di dalam akun tersebut meresahkan dan membuat gaduh masyarakat. Untuk itu, pihaknya melaporkan akun Instagram milik Connie.


Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kupang Kota, Kombes Aldinan di depan massa aksi menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungannya. Ia pun menyampaikan bahwa ketertiban selama pemilu sudah menjadi kewajiban pihaknya. 


"Sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat selama pemilu,"ucapnya.


Jika ada anggota, lanjut Aldinan, yang merasa lebih hebat dari masyarakat, segera laporkan kepada saya. 


Terkait dengan tuntutan masa aksi damai, ia menyampaikan bahwa hal itu akan dianalisis lebih dalam. 


"Nanti akan dilihat lagi, apakah masuk dalam permasalahan pemilu. Kalau permasalahan pemilu, diatur dalam aturan KPU dan Bawaslu, dan secara umum UU Pemilu." paparnya. 


Kalau ada pidana umum, lanjutnya, "seperti ITE, nanti akan diperiksa, baru bisa dibuktikan‌,"tutupnya(*/jhi)

Baca juga