Lakukan Penganiayaan Dengan Gunakan Parang Pelaku Ido Taneo di Laporkan ke Pihak yang Berwajib


 Soe;Jejakhukumindonesia.com,Pelaku Ido Taneo dipolisikan di Polsek Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena menganiaya dengan menggunakan parang.


Kisah piluh dari  peristiwa hukum ini terjadi di Desa Naileu, Kecamatan Kie, Kab. TTS, Provinsi NTT, pada hari Rabu (21/02/2024), lalu.


Kasus ini bermula ketika korban  Midiani Tino sedang tidur di kamar sekiranya pukul 23:00 Wita, pelaku (Terlapor)  Ido Yuminder Taneo, tiba-tiba datang dan masuk kedalam kamar lalu menjambak rambut korban hingga korban terbangun dari tidurnya, kemudian pelaku menusuk kedua mata korban menggunakan tangan kanannya, pelaku juga menarik bibir bagian bawah korban serta pelaku menendang pinggang kiri dan kanan korban menggunakan kedua kakinya hingga membengkak dibagian punggung kiri korban.


Oleh karena korban Midiani Tino atau sering dipanggil Idi tidak merespon akan perbuatan pelaku maka pelaku keluar dari kamar dan menuju ke dapur untuk mengambil sebilah parang dan dibungkus menggunakan kain, karena takut korban lari keluar dari dalam rumah.


Kemudian pelaku berdiri di depan pintu rumah dan memanggil korban katanya " Mari ko tidur ini sudah malam" namun korban tidak ikut masuk ke dalam rumah karena pelaku sedang memegang sebilah parang.


Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar dan berselang 5 menit, pelaku keluar dari dalam rumah dan mengejar korban, karena takut korban lari menuju pagar, dan disaat korban ingin keluar dari pagar yang menggunakan bambu pelaku Ido Taneo langsung mengayunkan parang ke arah korban dan parang mengenai punggung bagian belakang kiri korban hingga tergores.


Karena merasa kecewa dan terancam terhadap ulah pelaku, korbanpun berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kie, Kabupaten TTS.

  

Dan akhirnya pada hari Senin 26/02/2024, korban yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Surya NTT Pusat resmi melaporkan Pelaku Ido Taneo di Polsek Kie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.


Hal itu nampak melalui bukti laporan polisi dengan nomor: LP/09/II/2024/Sektor Kie, yang diterima secara langsung oleh AIPDA FAIZAL R. HUSEIN, di SPKT Polsek Kie, Kab. TTS.


Sementara itu, Stodi Efendi Nabuasa, S.H, dan Evan Ingunau, S.H, yang merupakan Tim Kuasa Hukum  mendampingi korban kepada sejumlah media ditambahkannya   bahwa " Kami dari LBH Surya NTT akan mengawal kasus  hukum ini agar  pelaku harus bertanggung jawab kelakuannya dan di hukum   sesuai  perbuatannya" beber Todi Nabuasa yang merupakan salah satu Advokat kondang saat ini  dan  berasal dari TTS.(*/jhi)

Baca juga