- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENGUNJUNGI TERMINAL BUS BIMOKU DAN OEBOBO
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton S.H Sementara mengunjungi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII NTT Direktorat Jendera Perhubungan Darat di Jalan Timor Raya, Ombudsman NTT berkesempatan mampir di terminal tipe A Bimoku di Bimoku dan terminal bus Oebobo di Oebobo.
Di terminal Oebobo, saya diterima kepala terminal Pius Saju dan tim dinas perhubungan di ruang kerja baru baru ini.
Adapun tujuan kunjungan ke dua terminal ini adalah memonitor apakah kedua terminal bus ini mengenakan retribusi masuk terminal atau tidak. Pasalnya berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah khusus layanan perhubungan transportasi darat yang boleh dipungut adalah retribusi parkir." ungkap ombudsman
"Lebih lanjut Sedangkan layanan lain termasuk retribusi masuk terminal tidak lagi dikenakan tarif alias gratis. Sebab pelayanan terminal adalah tugas pemerintah.
Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak dan retribusi selain jenis pajak retribusi yang diatur undang-undang dan peraturan pemerintah. "tegas ombudsman NTT
Di terminal Oebobo kami berdiskusi banyak hal terkait kendala-kendala di lapangan terkait penerapan Undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah khusus layanan perhubungan transportasi darat. Sebab terminal masih dikenakan target PAD dari Pemerintah provinsi sebesar Rp 900 juta/tahun.
Hingga saat ini terminal masih dikenakan tarif masuk terminal sebesar Rp 4000/sekali masuk dan belum ada instruksi dari gubernur terkait pungutan retribusi terminal.
Terima kasih kepada tim dinas perhubungan di terminal Oebobo atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (NTT)