HEADLINE

Ombudsman NTT Dampingi 12 Dinas Pendidikan Terapkan Standar Pelayanan

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT, pada Rabu (03/04/2024) bertempat di Hotel Kristal Kupang. Rakor ini menghadirkan 12 (dua belas) Dinas

Pendidikan Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat membuka kegiatan Rakor tersebut.


“Rakor ini bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 (Zonasi Merah)” jelas Beda Daton


Kegiatan Rakor dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bagian Organisasi dari 12 (dua belas) Kabupaten/Kota yang Dinas Pendidikan masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik. Serta narasumber dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT dan Biro Organisasi Setda NTT. 


Asisten Pencegahan Maladministrasi Sagita Mutiara Sari memaparkan potret kepatuhan 

pelayanan publik pada Dinas Pendidikan berdasarkan kategorisasi hasil penilaian yakni 

kategori A (kualitas tertinggi)/zona hijau dengan interval nilai 88.00-100, kategori B (kualitas 

tinggi)/zona hijau 78.00-87.99, kategori C (kualitas sedang)/zona kuning 54.00-77.99, kategori D (kualitas rendah)/zona merah 32.00-53.99 dan kategori E (kualitas terendah)/zona merah 0-31.99.


“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran tidak terdapat Dinas Pendidikan,

dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi), 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang), 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas

Rendah) dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah)” jelas Sagita


"Lebih lanjut dijelaskan bahwa 10 (sepuluh) Dinas Pendidikan Kabupaten dengan kategori D 

(kualitas rendah) yakni Flores Timur (nilai 53,19), Manggarai Barat (nilai 49,33), Sumba Tengah (nilai 48,74), Ngada (nilai 40,60), Sumba Timur (nilai 39,91), SBD (nilai 39,00), Sikka (nilai 37,57), Belu (nilai 36,55), TTS (nilai 34,30) dan Malaka (nilai 34,08). Serta 2 (dua) Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah) yakni Sumba Barat (nilai 31,86) dan Nagekeo (nilai 27,89).


Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan 

pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah 


“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) 

berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan 

penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan” tegas Nai Buti.


Pembahasan dimensi penilaian (input, proses dan pengaduan) diakhiri dengan perumusan 

komitmen bersama 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten yang memperoleh nilai

kepatuhan dalam interval 0-53.99 untuk pembenahan komponen dimensi penilaian, 

selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring guna peningkatan nilai Kepatuhan

Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024.(*/jhi)

Baca juga