- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Perusahaan Laundry Rekanan Rumah Sakit"CV Saesar Pratama" Di Duga Buang Limbah Ke Sungai Melalui Pipa Tersembunyi
Bekasi;Jejakhukumindonesia.com, Pembuangan limbah industri secara sembarangan masih saja sering terjadi, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Diduga, salah satu pelaku nya adalah CV. Saesar Pratama, yang berlokasi di Jalan Neman Jaya RT 7 RW 18 No. 99 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Perusahaan yang bergerak di bidang laundry dan bekerjasama dengan Rumah Sakit se-Jabodetabek ini diduga tidak mengantongi izin pengelolaan instalasi limbah cair.
Menurut aa warga masyarakat mengatakan kepada media , waktu menceritakan , Jum'at (19-april-2024) dirinya mengatakan bahwa selain tidak memiliki izin pengelolaan limbah, CV Saesar diduga tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3.
“Karena limbah yang dibuang langsung ke kali Perumahan Narogong, untuk pembuangannya menggunakan pipa paralon tersembunyi yang terpasang melalui saluran di Jalan Barin Raya menuju kali Perumahan Narogong,” jelasnya.
Ia pun berharap adanya tindakan dari pihak aparat dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, agar bisa menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan itu.
“Pengusaha tersebut telah melanggar Undang undang No. 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.(tim)