5 Tersangka kasus Tipikor Pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Simak Penjelasan Plt Bupati Kupang Alex Lumba


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2019. Diketahui 5 orang tersangka tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK. Atas pembuatan kelima tersangka merugikan negara sebesar Rp5.356.646.767,41.


Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, mengatakan terkait persoalan ini saya menghormati proses hukum yang sementara ditangani oleh Polres Kupang.


“Persoalan ini sudah menjadi ranah Kepolisian dan kita tetap hormati proses yang sedang berjalan. Semua warga negara Indonesia punya kesamaan di mata hukum dan biarlah hukum berjalan apa adanya,” kata Alexon, Selasa (14/05) saat di konfirmasi media.


Menurut Alexon, bahwa sebagai Penjabat Bupati dirinya selalu menyampaikan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selalu memperhatikan hal-hal yang terkait dengan proses pembangunan. “Tentu saya berharap, seluruh perangkat daerah bekerja sesuai rel, melaksanakan apa yang sudah direncanakan dan sesuai aturan main yang sudah ditetapkan, bukan melakukan hal yang melenceng atau keluar dari aturan,” harap Alexon. Dilansir dari Kupang berita.com.(*/msb)

Baca juga