HEADLINE

Ombudsman NTT: Sekolah Tidak Boleh Ada Penambahan Rombel di Luar Juknis

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI perwakilan NTT memonitor langsung pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Kota Kupang di Kelurahan Merdeka dan diterima Kepala Sekolah Willem Kana SPd.MT dan Ketua Panitia PPDB. Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025,  PPDB tingkat SMK dilaksanakan tanggal 26-28 Juni 2024 non zonasi dan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. 


Tahun ini, SMKN 2 Kota Kupang menerima 756 siswa untuk 21 rombongan belajar. Di SMKN ini, pendaftaran online dibuka hanya dalam waktu 10-15 menit karena dinyatakan penuh. Tidak ada kendala selama pelaksanaan PPDB online SMK hari pertama. Hanya beberapa orang tua mengaku kesulitan akses pendaftaran online karena dinyatakan penuh dalam waktu yang sangat singkat, terutama jurusan-jurusan yang menjadi favorit pilihan di SMK  seperti otomotif, listrik dan broadcasting.


 Lanjutnya lagi Kepada Kepala Sekolah dan Ketua Panitia PPDB kami kembali menekankan agar sekolah tidak lagi menambah jumlah rombongan belajar di luar Juknis daya tampung pasca PPDB atau sesudah MOS. Sebab penambahan jumlah siswa per rombel dari maksimal sebanyak 36 siswa untuk 21 rombel akan berdampak kepada siswa karena tidak tercatat sebagai siswa di sekolah itu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)."ujar ombudsman 


"Selanjutnya Kami berharap pendaftaran SMK selama beberapa hari ini berjalan lancar dan tertampung pada rombel SMK Negeri yang telah disiapkan. Jika tidak tertampung, diharapkan orang tua dapat mendaftarkan anak-anak pada SMK swasta yang tersedia di Kota Kupang dan tidak memaksa sekolah melanggar Juknis daya tampung."harapnya(*)

Baca juga