HEADLINE

Penjabat Wali Kota Kupang Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi melalui MCP

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si hadir dan membuka sosialisasi pencegahan korupsi lingkup pemerintah Kota Kupang guna mendukung penajaman tata kelola pemerintahan melalui Monitoring Center For Prevention yang selaras dengan peningkatan integritas pemerintah daerah. Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Naka, Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (26/6). 


Hadir dalam kesempatan tersebut Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., CRGP., CHCAE, CFRA, serta para narasumber lainnya dari Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Asisten Sekretaris Daerah Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah, Direktur Perusahaan Umum Daerah, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, para Admin MCP, Admin Pajak, Admin Aset dan Admin LHKPN.


Penjabat Wali Kota Kupang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kota Kupang Kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, yang melalui kegiatan tersebut berupaya melakukan langkah-langkah edukatif dan pengembangan strategi preventif, guna mencegah permasalahan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kupang. “Kami menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui sosialiasi hari ini. Kami mendapat pencerahan terkait substansi dokumen kelengkapan pelaporan yang disampaikan atas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun melalui MCP. Ini merupakan salah satu cara untuk mendorong sekaligus membuktikan bahwa sudah ada upaya nyata dari Pemerintah Daerah terhadap Pencegahan Korupsi," ungkap Fahren.

Penjabat Wali Kota memaparkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2021 adalah 65,26, tahun 2022  sebesar 67,94 dan tahun 2023 sebesar 66,55. Menurutnya, nilai integritas menggambarkan tingkat resiko korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan layanan pemerintah Kota Kupang. Semakin tinggi nilainya, yang berarti semakin rendah tingkat korupsi. Pemerintah Kota Kupang sendiri mengalami penurunan sebesar 1,39% untuk keseluruhan elemen yang telah disurvei. 


"Inspektorat Kota Kupang akan mengirimkan Hasil SPI Tahun 2023 kepada OPD untuk dipelajari oleh Pimpinan Perangkat Daerah agar membuat perubahan serta inovasi dalam pelaksanaan tugas seluruh staf hingga benar-benar berkualitas dan berintegritas dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


Lebih lanjut, Penjabat Wali Kota juga berharap Pimpinan Perangkat Daerah harus paham bahwa setiap Kegiatan yang dilaporkan dalam MCP dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) oleh setiap OPD akan dijadikan salah satu faktor dalam menganalisa jawaban responden dalam SPI, sehingga setiap kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Kupang wajib disosialisasikan kepada staf untuk diketahui dan dapat menjawab setiap pertanyaan survei sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya.


Pemerintah Kota Kupang menyadari pembangunan sistem pencegahan korupsi daerah harus diawali dengan komitmen yang dimulai dari Kepala Daerah hingga seluruh jajaran, termasuk lembaga legislatif. Karena itu, sosialisasi ini perlu didukung penuh, sebagai upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rangka good and clean governance. 


"Upaya ini merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintah Kota Kupang, sehingga saya berharap sosialisasi hari ini, tidak hanya membantu mengidentifikasi titik rawan korupsi sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi, tapi juga memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," tandasnya.


Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede, S.STP., MM  dalam laporan panitia menyampaikan bahwa sosialisasi pencegahan korupsi dan monitoring center for prevention (MCP) diselenggarakan selama dua hari yaitu pada tanggal 26 sampai 27 Juni 2024. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perilaku anti korupsi dan pencegahan serta membantu komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. 


Selain itu, menurutnya, tujuan kegiatan juga untuk memberikan informasi tentang pentingnya pencegahan korupsi terhadap penyelenggara pemerintah yang lebih efektif, efesien dan bisa untuk dipertanggung jawabkan oleh semua penyelenggara pemerintah.


Tujuan ketiga, sebagai bahan evaluasi capaian indeks pencegahan korupsi di Kota Kupang yang dilaporkan melalui MCP. "Materi sosialisasi pencegahan korupsi hari ini meliputi pengenalan tindak pidana korupsi, pengelolaan dan evaluasi benturan kepentingan pada Pemerintah Daerah, perilaku anti korupsi dan upaya pencegahan, memahami gratifikasi bagi penyelenggara negara, capaian dan evaluasi indeks pencegahan korupsi Daerah yang dilaporkan melalui MCP dan sosialisasi survei  Penilaian Integritas (SPI)," jelasnya.(nm)



Baca juga