HEADLINE

Sejumlah Aparat Desa di Kecamatan Fatuleu Diduga Menjual Beras Bantuan Sosial BANSOS

 


Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Sejumlah Aparat Desa Diduga melakukan Penjualan Beras Bantuan Sosial masyarakat di salah satu Desa di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Provinsi NTT 


Dugaan penimbunan, ketika salah Desa mendapat Bantuan Sosial Masyarakat (Bansos) berupa beras dilakukan oleh sejumlah aparat Desa. Saat itu, aparat Desa ketika membagikan beras kepada masyarakat penerima Bansos dan ada kelebihan beras 54 karung (450 kg).

Lanjutnya lagi menurut pengakuan aparat Desa yang tak ingin menyebut namanya bahwa berdasarkan data, beras yang kelebihan bukan hanya 54 karung. Namun setelah diketahui bahwa kelebihan beras sebanyak 144 karung (1.440 kg) dan 90 karung tersebut dijual kepada masyarakat luar.



Seiring berjalannya waktu, timbullah kecurigaan adanya dugaan Penimbunan beras oleh sejumlah aparat Desa di Kecamatan Fatuleu setelah adanya transaksi jual beli beras kepada masyarakat luar Desa sebanyak 90 karung merupakan hasil Penimbunan beras yang disampaikan oleh masyarakat setempat.


Ketum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten A. Bait, mengatakan tindakan yang tidak patut dilakukan aparat Desa,



Lanjut Asten Ini merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan aparat Desa, karena segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat haruslah adanya transparansi, sehingga ketika terjadi hal-hal seperti demikian dapat diproses secara hukum, dan bagi saya kasus ini perlu adanya tindakan lebih lanjut oleh Pihak yang berwenang, sehingga dapat mengungkap kasus ini" Tegas  Asten bait.(Tim)


Baca juga