HEADLINE

Diduga Bernado Jual Tanah Milik Keluarga Hayong di Lewolaga Kepada Pengusaha Telur Ayam


FLOTIM;Jejakhukumindonesia.com,Diduga Bernado secara diam-diam menjual tanah milik Keluarga Besar Hayong seluas 7.182 M2 di Lewolaga kepada seorang pengusaha telur ayam tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sehingga keluarga tersebut mengambil sikap dengan berupaya kembali menguasai lokasi lahan itu sebagaimana miliknya.


Keluarga besar Hayong menempati lokasi tersebut dengan memasang kain hitam di arah jalan depan (barat) yang berlokasi di wilyah Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Flores Timur (Flotim) NTT. Kamis, (25/7/2024).


"Hari ini kami upaya kembali kuasai lahan milik kami seluas 7.182 M2 di sini yang telah dijual oleh orang lain, (bernado) yang bukan pemilik tanah itu kepada Pengusaha, Adul," ungkap Kristoforus Kung yang mendapatkan kuasa dari Ambrosius Hayong mengurus tanah tersebut.


Kristoforus menjelaskan bahwa sudah lama berupaya selesaikan. Namun sepertinya oknum-oknum tersebut acuh saja. "Heran! Kami yang punya tanah sendiri sudah berulang kali berupaya lakukan pendekatan sehingga selesainya persoalan ini baik-baik. Tetapi oknum-oknum ini sepertinya malas tahu. Sehingga hari ini kami harus bertindak tegas dengan kuasai lahan," beber Noku, sapaan akrabnya.


Mirisnya lagi, lanjut Noku, Si Pengusaha, Adul itu tak jeli disaat membeli tanah. " Masa, dia (adul, red) beli tanah tak cek dahulu keabsahan tanah. Karena walaupun dia beli tanah di orang lain di lokasi sekitar itu kan semestinya batas dengan kami yang pastinya harus tandatangi batas tanah sekitar. Apalagi ini loh jelas-jelas lahan kami sendiri yang dijual oleh si Berna Makelar itu," tuturnya, kecewa.


Selain itu, Noku juga mengungkapkan rasa kekecewaaannya, "bukan pengusaha ini yang temui kita, melainkan hanya oknum polisi dan tentara serta anak buah (karyawannya). Semoga bukan untuk membeking. Adul ini seistimewa apa ya?" tandasnya.


Tadi juga, kata No Kung, telah bersepakat akan mediasi di Kantor Desa, "akhirnya kami sepakat akan bertemu lagi di Kantor Desa Lewolaga pada Sabtu, 27 Juli 2024. Saya tegaskan itu tanah milik kami berdasarkan sertifikat tanah Tahun 2010. Bukan milik Berna makelar itu," tegas lagi No Kung.


No Kung juga meminta lahan tersebut itu dikosongkan. "Kami tidak menjual tanah itu. Jadi saya tegaskan hari sabtu ketika bertemu di kantor desa dan tidak ada titik temu, maka kami siap tutup total lokasi ini. Tak ada lagi ruang mediasi," tandas No Kung, suara tegas.


Disebutkan No Kung bahwa menurut Berna yang hadir juga mengaku bahwa "sertifikat yang ada itu adalah kesalahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Flotim," jelas No Kung menirukan kata Bernado.


Sementara itu, Kapolsek Titehena, Iptu Frans Maryanto yang hadir dalam aksi itu mengatakan "kita ada laporan dari Bapak Haji (Adul, red) tentang adanya pemalangan disini dengan ikat pita (kain, red) hitam disini. Sehingga kita hadir disini untuk memberikan rasa keamanan bagi yang merasa dirugikan maupun pengusaha telur ayam disini," ujar Kapolsek Titehena.


Kemudian, lanjut Kapolsek, upaya yang disepakati untuk bertemu di Pemerintah Desa Lewolaga. "Tujuan kami hadir untuk keamanan kedua belah pihak tetap aman. Jangan sampai merugikan dari salah satu pihak," tutur Kapolsek.


Hadir juga Tokoh masyarakat, salah satunya menyampaikan bahwa " Bernado tak pernah ada tanah disini. Sejak dulunya sebelum lahir bahkan kita sudah lahir (1946) yang kita ketahui tanah itu tetap milik keluarga Hayong," tegas tokoh masyarakat itu.


Selanjutnya, Bernado yang dikonfirmasi media melalui telepon selulernya mengakui satu objek tanah itu tumpang tindih dua sertifikat. "Jadi saya akui Bapak Hayon katakan dia punya (tanah, red), tapi saya juga katakan saya punya. Dia pegang sertifikat Tahun 2010, ya saya juga pegang sertifkat Tahun 2013," katanya.


Jadi, lanjutnya, Tahun 2013 itu dirinya ukur tanah itu tidak tahu kalau sudah ada sertifikat."Tetapi Badan Pertanahan yang keluarkan sertifikat. Kalau dia (pertanahan, red) ada data tanah itu pada Tahun 2010 sudah ada sertifikat kenapa dia ukur kasih saya lagi," ungkap Bernado menyalahkan pihak BPN.


Bernado juga menjelaskan bahwa tanah itu atas nama Imam G, "Saya waktu itu berikan tanah ke Imam G sebagai cendra mata. Terus dia (Imam G) jual ke Pak Haji Adul," papar Bernado berkelit.


Bernado juga membeberkan bahwa saat itu Pak Hayong ikut Prona Tahun 2010 sehingga sertifikatnya keluar. "Saya ajukan permohonan secara pribadi pada 2013 jadi turun ukur juga saya tidak tahu kalau sebagiannya itu masuk ke tanah milik Pak Hayong. Saat itu tanda tangan batas diwakili oleh menantunya Pak Hayon, Hendri," imbuh Bernado merasa tak bersalah.(Tim)

Baca juga