HEADLINE

Kepala Ombudsman NTT melakukan Koordinasi Bersama ASDP Cabang Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT menerima kunjungan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang, Ramlan Si di ruang kerja Rabu,24/7/24)


Sebagai Manager Bisnis ASDP yang baru  saya kembali menyampaikan beberapa permasalahan layanan ASDP yang perlu diatensi guna memperbaiki layanan kepada para pengguna jasa ASDP di NTT,


 pertama; Pungutan Liar (Pungli) di ruang VIP kapal bagi para penumpang yang membeli tiket ekonomi dan hendak masuk ke ruang VIP. Solusi permasalahan ini adalah agar tersedia loket khusus tiket VIP atau tersedia vitur khusus tiket VIP pada aplikasi pembelian tiket online sehingga tidak ada lagi pembayaran tiket VIP di atas kapal. 


Kedua; sewa fasilitas kapal berupa kasur kapal. Bahwa kasur adalah fasilitas kapal, karena itu tidak diperkenankan para ABK menyewa kasur kapal saat kapal berlayar. Demikian pula pihak ketiga agar tidak diperkenankan menjalankan bisnis sewa kasur di dalam kapal selama kapal berlayar. 


Ketiga; pasca pemberlakuan tiket ASDP online sejak 5 Juli, kami masih menerima banyak keluhan pengguna jasa terkait beberapa hal antara lain,loket check in dan petugas loket sangat terbatas sehingga antrian penumpang yang hendak check in tetap membludak. Diharapkan ASDP menambah loket dan petugas untuk mengurai antrian.


 Permasalahan lain yang  dilaporkan adalah adanya calo pemesanan tiket online yang menaikan harga tiket karena pengguna jasa tidak bisa menggunakan aplikasi pemesanan tiket online dan mekanisme pengembalian tiket/refund apabila pengguna jasa batal berangkat. Terkait permasalahan tersebut, Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang, Ramlan Si menjelaskan beberapa hal, 


pertama; bahwa pihak ASDP membenarkan telah menerima informasi terkait para calo tiket online yang memanfaatkan ketidaktahuan pengguna jasa untuk memesan tiket online dengan mengenakan biaya tambahan diluar tiket. Karena itu kepada para calon penumpang disarankan untuk meminta bantuan petugas ASDP jika kesulitan memesan secara online. ASDP juga telah menyiapkan agen di pelabuhan yang membantu memperlancar pemesanan tiket online bagi yang membutuhkan.


 Kedua; aplikasi pemesanan tiket online VIP belum tersedia sehingga para calon penumpang hanya bisa membeli tiket kelas ekonomi dan jika hendak membeli tiket VIP agar melaporkan ke petugas saat chek in di loket. Kepada calon penumpang VIP akan dikenakan biaya selisih harga dari ekonomi ke VIP dengan cara transfer via rekening ASDP. Para petugas tidak diperkenankan menerima uang cash di loket.


 Ketiga; tidak ada lagi sewa kasur di atas kapal dan  ASDP telah mengeluarkan edaran kepada seluruh nakhoda dan ABK kapal. Jika masih ada sewa kasur agar dilaporkan ke ASDP.


 Keempat; saat ini gedung terminal penumpang ASDP di Bolok sudah hampir rampung dan diperkirakan bisa digunakan pada Desember mendatang. Gedung terminal tersebut akan menjawab keluhan pengguna jasa terkait loket dan petugas yang terbatas. ASDP juga akan mengupayakan service box untuk pelayanan check in mandiri agar pelayanan lebih mudah dan cepat. 


Kelima; bagi para penumpang yang membatalkan perjalanan dan hendak mengembalikan biaya tiket yang sudah dipesan, mekanisme refund biaya tiket melalui aplikasi; trip.ferizy.com dan klik di tampilan WhatsAap. Refund tiket akan dilakukan paling lama 3 minggu ke rekening pengguna jasa.


 Kami juga berdiskusi banyak hal terkait fasilitas kapal yang masih belum memadai khusus pada pelayaran yang menempuh waktu 12-14 jam seperti tujuan Aemere, Larantuka, Alor dan Lembata.


 Diharapkan ASDP bisa menyiapkan kapal dengan grosstone yang lebih besar dengan fasilitas tempat tidur demi kenyamanan penumpang di NTT. Kenaikan biaya tiket beberapa waktu lalu harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan khususnya fasilitas kapal bagi pengguna jasa.


 Terima kasih kepada Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang, atas kunjungan ini, Semoga bermanfaat bagi masyarakat pengguna pelayaran di Nusa Tenggara Timur."harap Ombudsman.(*)



Baca juga