HEADLINE

Ombudsman NTT Tegaskan pihak Sekolah Tidak Boleh Jual Beli Seragam

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Tahap pendaftaran ulang PPDB 2024 telah dimulai. Sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri  menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka.  

Pertanyaan mendasar mereka adalah mengapa sekolah negeri memungut uang pembangunan padahal telah ada item pembayaran iuran komite atau pungutan satuan  pendidikan yang mestinya bisa juga digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana. Mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua. 


Keluhan orang tua peserta didik tersebut telah kami koordinasikan ke dinas pendidikan provinsi NTT dan kepala sekolah pada Selasa 9 Juli 2024 agar dicek ke masing- masing sekolah. Hemat kami, sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan. 


Selanjutnya Dalam hal diperlukan perbaikan sarana-prasarana yang tidak dianggarkan negara, pembangunan dapat menggunakan item anggaran iuran komite/pungutan satuan pendidikan Pun demikian agar sekolah tidak menjual seragam nasional dan Pramuka yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua. Kecuali seragam olah raga, praktek laboratorium, seragam khusus dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah."tegas Ombudsman NTT 


 Hal ini dimaksudkan agar sekolah negeri mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi. 


Permendikbud nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam sekolah.dan melarang sekolah membeli seragam,Untuk itu kami minta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan  tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam. "Pintanya.


Lebih lanjut Bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut diatas, agar disampaikan ke dinas pendidikan provinsi atau ke ombudsman RI Provinsi NTT via call center: 08111453737."harap Ombudsman.(*)

Baca juga