- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT Tegaskan pihak Sekolah Tidak Boleh Jual Beli Seragam
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Tahap pendaftaran ulang PPDB 2024 telah dimulai. Sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka.
Pertanyaan mendasar mereka adalah mengapa sekolah negeri memungut uang pembangunan padahal telah ada item pembayaran iuran komite atau pungutan satuan pendidikan yang mestinya bisa juga digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana. Mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua.
Keluhan orang tua peserta didik tersebut telah kami koordinasikan ke dinas pendidikan provinsi NTT dan kepala sekolah pada Selasa 9 Juli 2024 agar dicek ke masing- masing sekolah. Hemat kami, sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan.
Selanjutnya Dalam hal diperlukan perbaikan sarana-prasarana yang tidak dianggarkan negara, pembangunan dapat menggunakan item anggaran iuran komite/pungutan satuan pendidikan Pun demikian agar sekolah tidak menjual seragam nasional dan Pramuka yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua. Kecuali seragam olah raga, praktek laboratorium, seragam khusus dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah."tegas Ombudsman NTT
Hal ini dimaksudkan agar sekolah negeri mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi.
Permendikbud nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam sekolah.dan melarang sekolah membeli seragam,Untuk itu kami minta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam. "Pintanya.
Lebih lanjut Bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut diatas, agar disampaikan ke dinas pendidikan provinsi atau ke ombudsman RI Provinsi NTT via call center: 08111453737."harap Ombudsman.(*)