HEADLINE

OMBUDSMAN; PUNGUTAN BIAYA OPERASIONAL PETUGAS DI UPP/SYAHBANDAR BALAURING TERKATEGORI PUNGUTAN LIAR

 


Lembata;Jejakhukumindonesia.com,Pekan lalu, Ombudsman menerima keluhan dari perusahaan yang bergerak di Keagenan Kapal/Pelayaran Rakyat di Balauring, Kabupaten Lembata perihal tambahan item pungutan  dalam invoice tagihan ke kapal dengan nama pungutan : biaya operasional petugas.


Perusahaan keagenan mengaku, dalam  mengurus dokumen Kapal telah membayar  tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa;  Jasa Rambu, jasa pelabuhan, navigasi, labuh, dan Tambat sesuai peraturan yang berlaku. Selama pengurusan tagihan itu kepala UPP/ syahbandar Balauring  juga mewajibkan memasukkan salah satu Tagihan yang  disebut *Operasional petugas* ke dalam Tagihan/Invoice perusahaan kepada kapal yang jumlah tagihannya beragam ditentukan oleh kepala UPP/syahbandar.  Agen diminta untuk menagih ke kapal. 


Selama 2023 bulan April hingga Februari 2024 perusahaan selalu menagih ke kapal Termasuk didalamnya Item Tagihan *Operasional Petugas* kepada Kapal yang diurus dokumennya atau yang singgah di pelabuhan Balauring dengan besaran Rp.250.000 - Rp. 400.000.


Hemat kami,tindakan oknum UPP/ syahbandar tersebut  telah menyalahgunakan Kewenangannya untuk kepentingan atau keuntungan Pribadinya dan memanfaatkan perusahaan sebagai Media KKN. Selain itu, item pungutan biaya operasional petugas tidak diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. 


Perusahaan keagenan telah mengeluhkan  Tagihan operasional petugas ini kepada Kepala UPP/Syahbandar tetapi direspon  dengan  melarang Perusahaan menjalankan aktivitasnya. Terhadap keluhan ini, kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi NTT pada Sabtu (20/7) telah menghubungi Kepala Syahbandar Lembata, Capten Desmon dan meminta agar  mengecek langsung ke UPP Balauring.(*)


 Kami menegaskan bahwa pungutan biaya operasional petugas adalah pungutan liar karena itu pungutan itu harus dihentikan. Jika pungutan tersebut terus dilakukan, kami minta unit Saber Pungli Kabupaten Lembata agar melakukan tindakan tegas. Kami juga akan berkoordinasi ke Ditjen Perhubungan Laut agar menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pungutan liar tersebut. 

Baca juga