HEADLINE

Marsel Fanggidae Pembeli Tanah Arahkan Penjual Lorens Oematan Agar Memberikan Jawaban Atas Pertanyaan Penyidik Polda NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Sengketa tanah antara Neldenci Nalle Ndun, Lorens Oematan dan Marsel Fanggidae pemilik PT Sinar Bangunan Mandiri kini terus bergulir di Polda NTT.


Hasil Indentifikasi lokasi terkait dengan laporan pidana oleh penyidik Polda NTT dan ATR BPN Kota Kupang Kamis, 22 Agustus 2024. Lorens Oematan sebagai penjual kepada Marsel Fanggidae tidak mengetahui batas-batas dan Lokasi tanah.


Berdasarkan pantauan media ini, Marsel Fanggidae sebagai pembeli yang mengarahkan  Lorens Oematan agar memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik Polda dan Yance Mesah terkait luas tanah yang di jual kepada Marsel.


"Yance : Om tahu luas tanah tidak?

Lorens : tidak tahu.


Marsel : bukan tidak tahu luas tanah, tidak hafal luas tanah, jangan bilang tidak tahu. Tidak, saya jelaskan supaya jangan salah.


Yance : Tanya ke yang bersangkutan ketika tahun 1987 dia beli, Pak Marsel kan tahun dua ribuan kan baru beli. Pemecahan sertifikat seperti apa dia sendiri sonde (tidak) tahu?


Marsel : Supaya jawaban itu bukan tidak tahu tetapi tidak hafal. Jawab saja sesuai dengan yang sertifikat.


Lorens : saya tidak hafal ini semua. dan batas-batas tidak bisa tunjuk karena saya tidak hafal semua.


Yance : Ketika PS pun dia (Lorens) tidak tahu batas tanggal,04 Agustus 2023 oleh Pengadilan Negeri Kupang dia bilang  sonde tahu apa-apa. Pak Marsel yang tunjuk batas di tanah milik Benyamin Moy.


Saat media ini meminta klarifikasi langsung ke Lorens Oematan, namun dirinya membisu atau memilih diam.


Untuk diketahui, kasus sengketa tanah yang terletak di Bimoku Kelurahan Lasiana sudah dilaporkan di Polda NTT sejak,13 Agustus 2023. Kasus tersebut sempat di gelar untuk ditingkatkan ke penyidikan akan tetapi masih terdapat perbedaan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat (1) KUHP mengenai daluwarsa.(Tim)

Baca juga