HEADLINE

Pengacara Yance Mesah Adukan Polres Kupang ke Polda NTT Diduga Tidak mau Menjalankan Putusan Praperadilan

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kuasa Hukum Yance Thobias Mesah, SH mengadukan  Polres Kupang ke Polda NTT atas sikap mereka yang tidak mau menjalankan putusan Pra Pengadilan Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN.Olm tertanggal 13 Juli 2023.


Dalam pesan what's app nya kepada media ini, 04/08/2024 Yance menjelaskan bahwa, Objek Tidak Pidana berupa Dokumen Surat Risalah Panitia Pemeriksa Tanah "A" No.1071/2015 dan No.1072/2015 tertanggal 9 Desember 2015 yang isinya diduga dipalsukan oleh Anggota Panitia A pada Kantor BPN Kabupaten Kupang bersama Ayub Tosi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 5 Januari 2020, Surat Ketetapan Nomor S.TAP/19/X/2020/Reskrim tanggal 19 Oktober 2020 Tentang Penghentian Penyidikan, Putusan Pra Peradilan Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN. Olm, tertanggal 13 Juli 2023 dan Surat Palsu Yang digunakan sebagai Bukti oleh Kasatreskrim Polres Kupang dalam Sidang Praperadilan Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN. Olm. 


Atas nama kliennya Marselina Tipnoni. Yance Adukan kasus tersebut ke Polda NTT yang di duga ada konspirasi pemalsuan dokumen antara terlapor Ayub Tosi dan Penyidik Polres Kupang. Sehingga dirinya memohon kepada Polda NTT agar mengambil alih kasus tersebut. 


"Oleh Ayub Tosi bersama Panitia Pemeriksa Tanah "A" pada BPN Kabupaten Kupang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019, karena penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019 diduga berkonspirasi dengan Para Terduga Pemalsu Dokumen atau Para Terlapor. Dengan ini memohon kepada Bapak Kapolda NTT, agar segera mengambil alih proses penyidikan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Ayub Tosi bersama Panitia Pemeriksa Tanah "A" pada BPN Kabupaten Kupang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019, karena penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019 diduga berkonspirasi dengan Para Terduga Pemalsu Dokumen atau Para Terlapor dengan alasan sebagai berikut:


1. Bahwa awalnya kasus a qou yang di laporkan Pelapor sangat terang benderang bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, namun Para Terlapor diduga dilindungi Penyidik yang bernama IPDA I Nyoman Gurina Mariana, SH, M.H dengan cara mencatut nama Ahli Pidana atas nama Dr. Pius Bere, SH, MH untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019, pencatutan nama ahli tersebut terungkap dalam persidangan Praperadilan Nomor: 3/Pid. Prap/2023/PN. Olm tersebut; (vide Pertimbangan hukum Putusan Praperadilan 3/Pid. Prap/2023/PN. Olm, tertanggal 13 Jul 2023 hal.59 baris pertama sampai dengan baris ke-19);


2. Bahwa setelah Penyidik melakukan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/19/X/2020/Reskrim tanggal 19 Oktober 2020 Tentang Penghentian Penyidikan, maka Pelapor pada Tanggal 19 Juli 2023 mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Kupang ke Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Perkara Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN. Olm, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dengan amar putusan sebagai berikut:


a. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;


h. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/19/X/2020/Reskrim, Tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 19 Oktober 2020 yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah; c. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019 tersebut;


d. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;


3. Bahwa pada saat pembuktian dalam sidang Praperadilan Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN. Olm, Kasatreskrim Polres Kupang ketika itu selaku Termohon telah menggunakan dokumen palsu berupa Surat Panitia Landreform Ketjamatan Kupang Tengah tertanggal 29 Mei 1967 dan Gambar Kasar Tanah HAU HATI tertanggal 2 Desember 1968 sebagai bukti dalam sidang Praperadilan tersebut, yang mana bukti-bukti tersebut terkait dengan perkara lain dan telah dinyatakan palsu oleh Labfor Denpasar berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 564/DCL/2019 tertanggal 20 Mei 2020; (vide Putusan Praperadilan 3/Pid. Prap/2023/PN. Olm, tertanggal 13 Juli 2023 hal.27 poin 7, 8)


4. Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN. Olm, tertanggal 13 Juli 2023, maka sangat jelas Laporan Polisi yang dilaporkan Marselina Tipnoni sudah telah terpenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan seharusnya berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN. Olm, tertanggal 13 Juli 2023, Penyidik Polres Kupang yang menangani perkara a quo sudah dapat membuka kembali Laporan Polisi tersebut dan sudah dapat menetapkan tersangka, akan tetapi diduga penyidik yang menangani perkara a quo Kong kali kong dengan Para Terlapor maka Perintah Hakim Praperadilan tidak dijalankan atau tidak diindahkan penyidik yang menangani perkara a quo;


 5. Bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang terungkap dalam fakta persidangan sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN. Olm, tertanggal 13 Juli 2023 ha. 59 sampai dengan hal.64, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 263 Ayat (1) Sub Pasal 263 (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana yang dilaporkan Marselina Tipnoni dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/357 /IX/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019 tersebut; sehingga penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX /2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019 oleh Kasatreskrim Polres Kupang tersebut dengan berasumsi serta beranalogi seolah-olah TIDAK CUKUP BUKTI atau PERISTIWA TERSEBUT BUKAN TINDAK PIDANA, merupakan pelanggaran hukum dan ketidak profesionalisme penyidik, karena sesungguhnya Surat Risalah Panitia Pemeriksa Tanah "A" No.1071/2015 dan No.1072/2015 tertanggal 9 Desember 2015 (Objek Tindak Pidana) yang dibuat oleh Para Terlapor tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sehingga kuat dugaan oknum penyidik yang menangani perkara a quo telah melindungi para terlapor serta tidak profesional dalam penanganan perkara yang dilaporkan MARSELINA TIPNONI; 



6. Bahwa seharusnya dengan Putusan Pra Peradilan tersebut, maka tidak ada hambatan bagi penyidik yang menangani perkara tersebut untuk menetapkan Tersangka dan seharusnya penyidik dapat melakukan pemeriksaan setempat atas Objek Tanah berdasarkan perintah Majelis Hakim Tunggal Praperadilan untuk memastikan Objek Tanah yang dimohonkan tersebut sama atau tidak, atau seharusnya penyidik berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum namun hal tersebut tidak dilakukan penyidik;



7. Bahwa seharusnya penyidik dalam menjalankan tugasnya adalah mengumpulkan bukti dan dengan bukti tersebut membuat terang suatu tindak pidana, namun yang terjadi pada penanganan perkara a quo penyidik malah membuat perkara tersebut menjadi Kabur dan penyidik bertindak seolah-oleh sebagai Pengacara Para Terlapor; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mohon kepada Bapak Kapala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar:


a. Memerintahkan Kabid Propam Polda NTT untuk memeriksa Penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019, karena diduga ada kong kali kong antara penyidik yang menangani perkara a quo dan Para Terlapor, serta memeriksa Kasatreskrim Polres Kupang atas penggunaan bukti palsu dalam Sidang Praperadilan Nomor: 3/Pra.Prap/2023/PN. Olm, serta memeriksa IPDA | Nyoman Gurina Mariana, SH, M.H atas pencatutan Ahli Pidana Dr. Pius Bere, SH, MH untuk menghentikan penyidikan atas laporan polisi tersebut;


b. Memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk mengambil alih penanganan tindak pidana Mafia Tanah dengan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/357/ IX/2019/NTT/Polres Kupang,tanggal 13 September 2019 dari Polres Kupang dengan menerbitkan Sprindik Lanjutan serta menetapkan Tersangka atas Laporan Pidana tersebut sebagaimana Perintah Putusan Praperadilan. Nomor: 3/Pra.Prap/2023/PN. Olm tersebut karena penyidik pada Polres Kupang yang menangani perkara a quo tidak mampu menjalankan tugas sebagai penyidik; 


c. Memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk segera melakukan Penggeledahan terhadap Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kupang agar segera menyita dokumen Asli yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang, tanggal 13 September 2019 tersebut yang sudah telah diakui oleh Para terlapor.(tim)

Baca juga