HEADLINE

Pj. Wali Kota Paparkan Strategi P4GN di Lingkungan Pemkot Kupang



Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.,M.Si, memaparkan sejumlah strategi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba  (P4GN) di lingkungan Pemerintahan Kota Kupang. Pemaparan disampaikan saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba  (P4GN) di lingkungan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang di Hotel On The Rock, Rabu (21/08). Hadir dalam bimtek tersebut Kepala Sub Bagian Umum Badan Narkoba Nasional Kota Kupang, Maria Martina Deru Bate, S.Pt beserta jajarannya, para narasumber, para dokter dan perawat perwakilan puskesmas se-Kota Kupang, para peserta bimtek yang berasal dari berbagai instansi Pemerintah Kota Kupang.


Dalam materinya tentang kebijakan dan strategi nasional P4GN di lingkungan pemerintahan, Pj. Wali Kota membahas tentang permasalahan dan ancaman narkoba serta strategi penanggulangan narkoba. Dia berharap agar peserta dapat memahami tentang permasalahan, ancaman, serta strategi penanggulangan narkoba di lingkungan pemerintah. Menurutnya pemerintah daerah memainkan peran penting dalam implementasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Tanggung jawab pemerintah meliputi berbagai aspek mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga rehabilitas di tingkat lokal. Tanggung jawab pemerintah antara lain pembentukan perda dan melakukan koordinasi lintas sektor. 


Fahrensy manambahkan strategi pemerintah daerah untuk mencegah narkotika antara lain dengan melakukan sosialisasi dan edukasi lewat kampanye anti narkoba secara aktif di sekolah-sekolah, lingkungan kerja dan masyarakat. Untuk mencegah narkoba juga dibentuk satgas anti narkoba.  Upaya pencegahan lainnya adalah dengan pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat kelurahan atau kecamatan untuk melakukan pengawasan serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lingkungan kerja.  Selain itu dilakukan juga pemberdayaan masyarakat  untuk mendorong masyarakat agar terlibat aktif dalam program pencegahan melalui pelatihan atau pembentukan relawan anti narkoba.


Lebih lanjut Fahren menjelaskan bahwa setelah dilakukan pencegahan narkoba, akan dilanjutkan dengan pemberantasan dengan cara operasi dan razia oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.  Operasi razia rutin dilaksanakan di tempat-tempat yang rawan peredaran narkotika. Juga dilakukan pengawasan distribusi obat-obatan yang memiliki potensi disalahgunakan serta melakukan pengecekan terhadap apotek atau toko obat. 


Diakhir materinya, Penjabat Wali Kota berpesan agar para peserta yang mengikuti Bimtek P4GN dapat mengedukasikan keluarga, lingkungan tempat bekerja dan masyarakat. Dia juga berharap dari bimtek yang dilakukan dapat dibentuk satu forum  atau satgas Pemerintah Kota Kupang dalam edukasi anti narkoba di semua kalangan, dengan kerja sama BNN Kota Kupang bersama dinas-dinas terkait dimulai dari tingkat kelurahan dalam hal ini dibentuk kelurahan bersinar (Bersih Narkoba). 


Kepala Sub Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, Maria Martina Deru Bate, S.Pt dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Penjabat Wali kota untuk menjadi narasumber dalam bimtek. Terima kasih juga disampaikan kepada semua peserta yang hadir dari berbagai instansi, rumah sakit dan puskesmas. Badan Narkotika Nasional Kota Kupang melalui seksi P2M melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Instansi Pemerintah Kota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah di Kota Kupang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya P4GN dan meningkatkan kapasitas para aparatur pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Para peserta menerima materi dari narasumber ahli di bidang P4GN yang menyampaikan strategi, metode, dan praktik terbaik dalam pencegahan serta penanggulangan peredaran narkoba.


Martina mengakui pentingnya sinergi antara Badan Narkotika Nasional dan instansi pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Kupang. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta aktif berbagi pengalaman dan bertukar pikiran mengenai tantangan serta solusi dalam implementasi program P4GN di instansi masing-masing.(*)



Baca juga