HEADLINE

Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards Kepada 493 Kepala Daerah

 

Jakarta;JejakhukumIndonesia.com, Wakil Presiden(Wapres) Republik Indonesia(RI), Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada kepala daerah dari 33 Provinsi dan 460 Kabupaten/Kota di Indonesia yang berhasil meraih predikat Universal Health Coverage(UHC) pada Kamis, 8 Agustus 2024.


Penghargaan ini diberikan dalam acara UHC Awards, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.


Dalam sambutannya, Wapres RI, Ma’ruf Amin menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program JKN. Pencapaian UHC di berbagai daerah ini, menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 


“Pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang solid antar BPJS kesehatan, kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN”ujar Wapres RI, Ma’ruf Amin. 


Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan, tanpa terkendala biaya dan lokasi. 


Selain itu, Ma’ruf berujar, Indonesia mendapat pengakuan internasional dari International Social Security Association(ISSA).  Penghargaan tersebut diserahkan oleh presiden ISSA, Mohammed Azmen, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Indonesia dalam mencapai UHC. Penghargaan ini semakin mengukuhkan Indonesia di kancah internasional atau global sebagai negara yang serius dalam perlindungan jaminan kesehatan.


“UHC sangat penting untuk memastikan setiap orang memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, yang sejalan dengan prinsip kami. Dalam mencapai UHC, melibatkan berbagai upaya yang signifikan, seperti menjangkau semua masyarakat dan memastikan semua program JKN dalam rangka keberlanjutan finansial” Ungkap Mohammed Azmen.


Direktur utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa capaian UHC di berbagai daerah merupakan bentuk implementasi pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi progam JKN. 


“Jumlah kepesertaan JKN per tanggal 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia. Pencapaian ini bukan hanya sekadar tentang jumlah kepesertaan, tetapi juga memastikan seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan” Sebutnya 


Untuk memastikan layanan kesehatan tersebut, per tanggal 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23. 205 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP) dari 3.129 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan(FKTRTL). Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat(DBTFKMS), di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar(3T), salah satunya bekerjasama dengan rumah sakit terapung. 


“Sejak awal pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penerimaan iuran maupun pemanfaatan layanan. Pada tahun 2014, BPJS Kesehatan menerima iuaran sebesar Rp. 40,7 triliun. Sementara pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi Rp. 151, 7 triliun dengan kolektibilitas iuran mencapai 98,62 persen” Pungkasnya 


Ghufron juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan Rp. 34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan, yakni 29,7 kasus penyakit berbiaya katestropik.


“Penting untuk deteksi dini dalam rangka mengendalikan angka penderita penyakit berbiaya katestropik. Lebih cepat diketahui, lebih cepat penanganannya”Terang dia. 


Berbagai inovasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, Ghufron berujar, seperti aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan administrasi dan fasilitas kesehatan. 


“Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur dalam memudahkan layanan JKN seperti, pendaftaran bagi peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, komunitas dengan dokter di FKTP hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat” Ucapnya 


Selain itu, dia menuturkan, fitur i-Care JKN yang memungkinkan peserta JKN dan dokter di fasilitas kesehatan mengetahui riwayat kunjungan, obat yang di berikan, hingga tindakan yang pernah dijalani. Dengan demikian, dokter dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat bagi peserta JKN. 


“Pada tahun 2014, tercatat 92,3 juta pemanfaatan per tahun. Sementara pada tahun 2023 angkanya meningkat menjadi 606,7 juta pemanfaatan atau sekitar 1,7 juta pemanfaatan layanan setia harinya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya dengan program JKN” Timpalnya 


Ghufron juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan kembali mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasion(WTM) untuk laporan keuangan selama 10 kali berturut-turut. 


“Pencapaian ini menunjukkan bahwa konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta menjalankan program JKN dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas” Ujarnya 


Bagi dia, mengelola jaminan kesehatan untuk ratusan juta jiwa penduduk di Indonesia bukanlah tugas yang mudah, mengingat ekosistem JKN yang kompleks dan ekspektasi  masyarakat yang terus meningkat. Dengan program JKN, diharapakan kualitas hidup masyarakat jauh lebih baik.


“Maka dari itu, saya mengajak seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan seluruh warganya sebagai peserta JKN bagi yang belum memperoleh predikat UHC. Bagi yang telah meraih predikat UHC, diharapkan untuk mempertahankan dan memastikan bahwa seluruh penduduk telah didaftarkan sebagai peserta JKN”Imbuhnya(*)

Baca juga