4 Tersangka RSP Boking Segera DiLakukan Penyerahan Tahap dua pada Tanggal 10 September

 

SOE;Jejakhukumindonesia.com, Segera dilakukan penyerahan tahap dua, sebanyak 4 (empat) tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking pada tanggal 10 September 2024. Penyerahan itu akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, Kabupaten TTS. 


Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, SH  melalui telepon WhatsAppnya pada Kamis, (05/9/2024).


"Penyerahan Tahap dua empat tersangka kasus RSP Boking akan dilaksanakan pada tanggal 10 September oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) NTT dan Polda. Nanti penyerahannya di Kejaksaan Negeri Soe. Sebagai Locus dari ksasus itu," ujar Alfred.


Alfred menjelaskan, empat tersangka itu, satu tersangkaa dijemput di Semarang, satunya di Jakarta dan dua tersangka lainnya di Kabupaten TTS. 


"Kita dari Araksi Apresiasi Kejaksaan Tinggi NTT dan Penyidik Polda NTT. Namun kita juga masih pertanyakan salah satu tersangka yang berkasnya belum diP21. Mengapa Kejaksaan NTT itu tidak memberikan P21 terhadap tersangka yang satunya?" Tegas Alfred.


Waktu itu, lanjutnya, kan lima tersangka. Tetapi yang dapat P21 hanya 4 tersangka. Yang satunya tidak. "Dia itu orang luar. Pemegang bendera (Tiga Batu Tangga itu). Dia penerima uang kok. Anggaran Rp17 M itu masuk ke rekeningnya dia. Tapi mengapa dia tidak diP21 kasusnya dan statusny SP3 dia. Nah itu menjadi pertanyaan besar kita," tandasnya.


Ketua Araksi, Alfred Baun mengaku akan mempertanyakan status pemegang bendera itu pada saat penyerahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Soe.  "Araksi akan sambut mereka disana dan mempertanyakan tentang itu," beber Ketua Araksi NTT.


Karena, kata Alfred, pertanyaan besar kan?. "Anggaran Rp.17 Miliar itu masuk ke rekening pemegang bendera tapi hingga hari ini dia tidak jadi tersangka? Terus PPK jadi tersangka, Konsultan Perencana, Pengawas jadi tersangka dan yang punya CV. jadi tersangka. Sedangkan yang pegang benderanya tidak jadi tersangka. Itu pertanyaan besar kita," ungkap lagi Alfred.


Selain itu, ia juga mengatakan, Di TTS itu juga sipertanyakan status Mantan Bupati TTS, EPT dalam kasus RSP Boking. "Karena beliau waktu itu yang menjadi Plt. Sekda. Lalu beliau yang juga mengetujui anggaran untuk pembangunan RSP Boking. Kemudian beliau juga yang menghilangkan anggaran Rp.4 miliar. Untuk pembangunan penahan tebing kiri kanan dari gedung itu," bebernya.


Alfred juga menyebutkan bahwa Beliau, (Mantan Bupati TTS) harus ikut bertanggungjawab. "Jangan cuma PPK saja jadi tersangka. Tapi yang mengetujui anggaran ini, yang mengeksekusi anggaran ini untuk menunjuk pekerjaan itu dalam waktu cuma di bulan November, itu Plt. sekda (EPT). Padahal Banggar tidak setuju karena waktu tidak efektif. Tetapi disetujui secara sepihak, secara kolektif oleh pimpinan DPR itu. Dalam hal ini JN dan Pak EPT. Dua orang ini harus bertanggungjawab terhadap kasus RSP Boking. 


Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, NTT A. A. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Sabtu, (07/9/2024) menyampaikan bahwa "Saya konfirmasi ke timnya dulu," katanya. Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan.


Selanjutnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandi, S.I.K ketika dikonfirmasi via WhatsApp juga pada Sabtu, 07 September, mengatakan bahwa "rencana nanti kita rilis di prescon. Tunggu kabar saja," terangnya. (*/Tim)


Baca juga