Anggota DPRD kabupaten Kupang Periode 2024 -2029 Resmi dilantik Oleh Ketua Pengadilan Oelamasi

 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Ikrarniekha Elmayawati Fau melantik 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024 - 2029, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kupang, Senin (9/9/2024), yang ditandai dengan  pengucapan sumpah/ janji anggota DPRD dengan didampingi rohaniawan, dan pembacaan Berita Acara oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi.


Acara diawali dengan pernyataan pembukaan rapat paripurna oleh Ketua DPRD Daniel Taimenas, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur NTT oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Efendy Kusumo.


Di kesempatan yang sama, dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD periode 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara periode 2024-2029. Pimpinan Sementara diberikan kepada politisi partai Golkar Daniel Taimenas dan Wakil Ketua Sementara dari partai Gerindra, Tome Da Costa, di tandai dengan penyerahan palu persidangan dan memori jabatan.


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang dalam rangka pengucapan sumpah/ janji anggota DPRD Kabupaten Kupang hasil pemilihan umum tahun 2024 ini, dihadiri Penjabat Bupati Alexon Lumba, Kapolres Kupang Anak Agung Gde Anom Wirata, Kajari Muhammad Ilham, Plt.Sekda Novita Foenay, para Staf Ahli dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Brigif 21/Komodo, Radar Buraen serta undangan lainnya.


Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, penjabat Bupati Alexon Lumba mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD periode 2024-2029 yang telah dilantik saat ini. Dirinya beri apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. 


Alexon Lumba menyebutkan fungsi DPRD sesuai amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, terdiri atas Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Sambung Alexon, dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah" di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balance. Dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 


"Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,"jelas Alexon.


Tak hanya itu, Alexon mengatakan suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 menjadi tanggungjawab bersama, untuk itu Alexon berharap dukungan DPRD terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024.


Sementara Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dalam sambutannya menjelaskan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD, dipimpin oleh Pimpinan Sementara yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua untuk memimpin lembaga DPRD ini.


Daniel Taimenas inginkan dengan adanya pelantikan ini, dapat melahirkan kebaruan yaitu asa atau harapan baru dan ide atau gagasan baru, yang tentunya akan menjadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik, sehingga sinergitas dan keharmonisan antara para unsur penyelenggaraan pemerintahan maupun legislatif tetap terjaga, dan yang paling penting adalah seorang legislator harus mampu menjaring aspirasi yang datang dari masyarakat serta menyesuaikannya dengan program pemerintah.(*/bbn)

Baca juga