Ikuti Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur NTT Andriko Susanto Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

 

Jakarta;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P saat membacakan Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).


Deklarasi ini turut ditandai penandatanganan Kesepakatan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai komitmen bersama seluruh Kepala Daerah, oleh Pj. Gubernur Andriko Susanto sebagai perwakilan Gubernur seluruh Indonesia kemudian Perwakilan Bupati oleh Pj. Bupati Biak Numfor Sofia Bonspia, S.H., M.Hum, Perwakilan Walikota oleh Pj. Walikota Palembang Dr. A. Damenta, Mag.rer.Pulp. CGCAE, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH. LL. M, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si, Plt. Deputi SDM Aparatus Kemenpan-RB, Aba Subagja, S.Sos, MAD dan Plt. Ketua BKN, Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum.


“Hari ini Saya beserta Para Penjabat Bupati, Penjabat Walikota Kupang dan Bawaslu Provinsi NTT menghadiri Rakor Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Melalui kegiatan ini, Kepala Daerah dihimbau untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ada tiga titik kritis yang kita jaga, yaitu tahapan pendaftaran, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara oleh karena itu, Saya terus berkomunikasi dengan Para Pj Bupati, Pj Walikota Kupang untuk mendukung pelaksanaan Pilkada dengan baik sehingga pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien,” ungkap Pj. Gubernur Andriko usai kegiatan tersebut.


Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan Rakor yang diikuti oleh seluruh Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Ketua Bawaslu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.


“Dalam indeks kerawanan yang dirilis oleh Bawaslu, isu netralitas ASN adalah ketiga yang terawan, sehingga bersama Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Bawaslu akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan dan temuan terhadap netralitas ASN. Kami harapkan kita bersama bisa menjaga netralitas ASN agar ASN dapat tetap menjalankan fungsi pelayanan publiknya, tidak terganggu pada tahapan pendaftaran, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara agar ASN mengerti bagaimana posisinya yang boleh memilih namun, tidak boleh berkampanye. Inilah yang kami harapkan bisa koordinasikan dan sosialisasikan bersama seluruh Kepala Daerah di Indonesia,” jelasnya.(*/ft)



Baca juga