HEADLINE

Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Fatuleu Dilaporkan ke Propam Polda NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, Kabupaten Kupang dilaporkan ke Propam Polda NTT, pada Jumat (6/9/2024) sore.


Keduanya diduga melakukan pengancaman terhadap saksi yang diperiksa, terkait kasus pembakaran rumah dan pencurian di Desa Camplong II. Kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang.


"Hari ini kami melaporkan anggota penyidik pada Polres Kupang, Polsek Fatuleu atas nama Kanitres Semuel Bani," kata Kuasa Hukum korban Bildad Thonak kepada wartawan.


Ia menyebut, pihaknya menduga bahwa yang bersangkutan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi, saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian di Desa Camplong II. 


"Saksi yang diperiksa 6 jam itu dimarahi non stop, sampai diancam untuk dimasukan ke dalam penjara," terang Bildad.


Bildad juga mengaku mendengar suara ancaman anggota polisi tersebut, dari jarak sekitar 50 meter.


"Menurut informasi, sekitar jam 4 sampai jam 5 itu Pak Kapolsek Pak David Fanggidae itu ada. Artinya beliau mengetahui proses pemeriksaan ini," ungkapnya.


Bildad menegaskan, pekerjaan Polisi seperti ini tidak membuat citra Polisi menjadi baik, tapi hanya akan membuat citra Polisi menjadi buruk.


"Mereka ini orang kecil, tapi dibuat seperti ini. Kasus ini sejak dini, laporannya tidak diterima, sampai kami berusaha sedemikian rupa akhirnya laporan ini diterima," tegasnya.


Bildad berharap agar laporannya dan pengaduannya terhadap anggota Polisi di Polsek Fatuleu bisa diterima, dan yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.


"Kalau bisa Kapolsek bersama Kanitres dicopot. Karena polisi demikian tidak boleh dan tidak bisa menjadi polisi," pungkasnya. Dilansir dari koran NTT.com.(*)

Baca juga