Kepala Ombudsman NTT Bersama Anggota Ombudsman RI Mengunjungi PLN UPP Nusa Tenggara II di Labuan Bajo NTT

 

Mabar;Jejakhukumindonesia.com,Anggota ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton mengunjungi PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusa Tenggara II di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat."Jumat,13/09/24)


Kunjungan diterima Manager PLN UPP Nusa Tenggara II, Osta Melanno dan jajaran di ruang rapat. Kunjungan dilanjutkan dengan rapat bersama yang dihadiri pula secara virtual oleh divisi geothermal PLN Pusat dan Kantor Wilayah PLN UPP di Mataram. 


Dalam pertemuan bersama tersebut, PLN UPP Nusra  II memaparkan informasi terkait pengembangan pembangkit listrik panas bumi PLTP Ulumbu unit 5-6  2 x 20 MW. Dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu tersebut, PLN berencana akan mengebor 7 buah sumur  dengan luas lahan yang dibutuhkan sebesar 8,5 ha untuk 4 area pengeboran dan lahan seluas 6 ha untuk pembangkit. Lahan tersebut tersebar di 19 gendang adat di Poco Leok dengah jumlah Kk pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan sebanyak 409 KK. 39 KK diantaranya menyatakan penolakan.  


Sesuai undang-undang Nomor: 2 tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, 

Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,  pelaksanaan proyek dimulai pada tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan yang melibatkan Pemda dan BPN.  


Pengembangan PLTP Ulumbu tahap II saat ini telah melalui tahap perencanaan dan  persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi oleh Bupati Manggarai. 


Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, BPN akan melakukan beberapa tahapan mulai dari identifikasi lahan, pengukuran hingga pembebasan lahan. PLN menyampaikan bahwa semua tahapan dan prosedur tersebut telah dilakukan dengan benar. 


Pada kesempatan tersebut, tim ombudsman pusat dan perwakilan NTT menyampaikan hasil kunjungan lapangan mendengar aspirasi warga selama 2 hari di gendang Lungar, Nderu dan Wewo baik yang kontra maupun yang mendukung. 


Kepada PLN kami berpesan agar  terus mengutamakan upaya dialog bersama warga khususnya 39 KK pemilik lahan  dan warga lain yang terdampak. Hindari penggunaan aparat keamanan secara berlebihan agar tidak menimbulkan rasa takut warga." Ujar ombudsman 


Meskipun  tahapan pelaksanaan proyek telah dipatuhi PLN sesuai ketentuan yang berlaku, pendekatan non legal formal atau yang lebih humanis harus terus diupayakan agar tidak  berdampak pada konflik berkepanjangan antar warga dan atau antar warga dan pemerintah. 


Rapat bersama ini menyepakati agar dilakukan upaya bersama antara PLN dan Ombudsman RI untuk terus bersinergi melakukan langkah mencari solusi bersama agar masyarakat tidak terus menerus berada pada kondisi pro kontra." Urainya 


Terima kasih kepada PLN UPP Nusa Tenggara II  atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat.(*)

Baca juga