Kepala Ombudsman NTT Temui Wakil Rektor I Bidang Akademik,Bahas Keluhan 264 Alumnus Universitas Nusa Cendana Kupang Terkait Ijasah



Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT  menemui Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof.drh. Annyta I.R.Detha di Gedung ICT Undana. Jumat,20/09/24)


Pertemuan tersebut antara lain membahas keluhan 264 alumnus Undana terkait ijasah yang belum bisa diterima karena belum memiliki Penomoran Ijasah Nasional (PIN) pada Pangkalan Data Dikti dan masih tercatat sebagai mahasiswa aktif meski telah diwisuda pada periode Juni dan September 2024. 


Akibatnya para alumnus merasa dirugikan karena tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS TA 2024 yang pendaftarannya telah ditutup. 


Kepada kami Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana menyampaikan beberapa hal, 


pertama; beberapa penyebab alumni belum mendapatkan nomor PIN ijasah meski sudah diwisuda antara lain, melewati masa studi maksimum, pelaporan PBM yang tidak disiplin melebihi deadline pelaporan, identitas diri/NIK invalid. Pembenahan sistem operator terus dilakukan sehingga data mahasiswa bisa diakses seluruh mahasiswa termasuk jika ada revisi data.  


Kedua; permasalahan ini telah dalam proses perbaikan di operator Undana bersama tim Kementrian Ristek setelah dua minggu lalu tim pendampingan dari Kementrian Ristek mengunjungi Undana. Sinkronisasi data telah selesai dilakukan oleh operator Undana dan saat ini sedang menunggu proses reservasi PIN di Kementrian Ristek. Diharapkan semua proses tersebut selesai pada akhir bulan ini. 


Ketiga; telah dibuat grup WA bersama 264 alumni yang belum memiliki PIN ijasah sehingga seluruh informasi terkait perkembangan permasalahan ini disampaikan ke seluruh alumni.


Selanjutnya Saya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof.drh. Annyta I.R.Detha dan tim atas seluruh upaya memperbaiki layanan akademik bagi seluruh mahasiswa dan menyampaikan beberapa saran antara lain, 


pertama; agar mahasiswa yang hendak diwisuda dipastikan mahasiswa yang telah memiliki PIN ijasah agar persoalan serupa tidak terus terjadi dan merugikan alumnus. 


Kedua; tertib penginputan administrasi mahasiswa harus dimulai dari program studi masing-masing hingga ke biro akademik rektorat dan diharapkan ijasah bisa langsung dicetak dan diserahkan kepada para alumnus saat diwisuda.(*) 


Baca juga