HEADLINE

Dr.Frans Gana; Kerja Sama Pemkot Kupang dan Bank NTT Semakin Erat


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kota Kupang secara resmi menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank NTT untuk program pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H., dan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si., pada Jumat (18/10) di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang.


Bantuan CSR tersebut diserahkan secara simbolis oleh Komisaris Independen PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Dr. Frans Gana, M.S., kepada Penjabat Wali Kota Kupang untuk pembangunan rumah layak huni bagi lima kepala keluarga yang berpenghasilan rendah di Kelurahan Naikolan. Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala Sub Bidang Divisi Humas dan Publikasi Korporasi Divisi Corsec, Inggrid Manongga, Pemimpin Cabang Utama Kupang, Louise K. Gonsalves Atie, beserta jajaran, para pejabat Pemkot, serta lima kepala keluarga calon penerima bantuan.


Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa lima kepala keluarga yang terpilih sebagai penerima bantuan telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Verifikasi dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah bersama tim terkait untuk memastikan kondisi nyata para calon penerima, termasuk profesi dan status kepemilikan tanah. Linus menekankan bahwa verifikasi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada warga Kota Kupang yang benar-benar membutuhkan.


Linus menjelaskan bahwa rumah merupakan salah satu indikator penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menggandeng Bank NTT untuk mendukung program ini melalui dana CSR. Sebagai pemegang saham Bank NTT dengan modal penyertaan yang cukup besar, Pemkot memastikan bahwa dana ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program yang bermanfaat, salah satunya pembangunan rumah layak huni.


Penjabat Wali Kota juga menekankan pentingnya pengelolaan proyek pembangunan rumah ini secara transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang boleh mencari keuntungan pribadi dari program ini, dan penerima bantuan dilarang memindahtangankan atau menjual rumah tersebut, karena rumah ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan.


Sementara itu, Komisaris Independen PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Dr. Frans Gana, M.S., menjelaskan bahwa berdasarkan data, Pemerintah Kota Kupang memiliki saham sebesar 5,71% atau sekitar 12 juta lembar saham di Bank NTT, dengan penyertaan modal mencapai Rp120 miliar hingga Mei 2024. Dari penyertaan modal tersebut, Pemkot Kupang berhak menerima CSR sebesar Rp513 juta per tahun, di mana Rp425 juta dialokasikan untuk program pembangunan rumah layak huni ini.


Frans menambahkan bahwa pembangunan rumah layak huni ini akan memberikan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan penerima bantuan. Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan dana CSR harus sesuai aturan, karena akan diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait. Frans berharap kerjasama antara Pemkot Kupang dan Bank NTT semakin erat, terutama jika kondisi perekonomian semakin membaik, yang dapat mendorong peningkatan dana penyertaan modal di masa depan.(*/Rp)



Baca juga