HEADLINE

Kejati NTT Dalami Dugaan Korupsi Pengerjaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces I-IV Dinas PUPR NTT Tahun Anggaran 2021

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami dugaan korupsi pengerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces I-IV Dinas PUPR NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp4,6 Miliar di Kabupaten Manggarai, oleh PT. Kasih Sejati Perkasa. 

Proyek tersebut ditenderkan di awal 2021 dengan pemenang PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp3.848.907.512,28. Penandatangan kontrak proyek itu terjadi pada 18 Maret 2021 oleh Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa, Dionisius Wea dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR NTT, A.S. Umbu Dangu, yang kemudian diadendum pada 24 Maret 2021.

Kejati NTT melalui siaran persnya Kamis, 17 Oktober 2024 (Siper Nomor: PR–53/N.3/Kph.2/10/2024) menjelaskan, bahwa ada sejumlah penyimpangan yang tejadi dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Pertama, pengerjaan proyek itu diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perubahan lokasi pengerjaan proyek juga tanpa dasar justifikasi teknis. 

Kedua, diduga beberapa bagian pekerjaan Pembangunan (rehab, red) hanya dilakukan dengan plesteran dan acian, yang tidak sesuai RAB. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp2,5 miliar.

Tim Penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi proyek. 

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana.

Kejati NTT mengungkapkan, bahwa penyidikan kasus tersebut terus berlanjut, dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka, yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa terkait pelaksaan proyek tersebut. 


Informasi yang dihimpun media ini, Kejati NTT pada Kamis, 17 Oktober 2024 dibawah Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H., melakukan penggeledahan dan penyitaan (sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pelaksanaan proyek tersebut, red) di Kantor Dinas PUPR NTT, Bidang Sumber Daya Air di Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. 


Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae dan ruang Kepala Sub Bagian Keuangan. Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA.


Usai dari Kantor Dinas PUPR NTT, Tim Penyidik Kejati NTT lanjut melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT, tepatnya di lantai 3 ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Penggeledahan berlangsung selama satu jam dimulai sekitar pukul 12.00 WITA, dan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek berhasil disita. 


Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dalam pernyataannya berharap, proses hukum tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ia juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak yang terlibat, agar penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berjalan dengan baik dan lancar.


“Saya menghimbau kepada seluruh pihak yang terkait dalam proyek ini, terutama saksi-saksi yang dipanggil, untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur serta transparan. Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat dan tepat demi keadilan dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tegas Zet Tadung Allo.


Kajati NTT itu memastikan proses penyelidikan terhadap sejumlah proyek irigasi lainnya di seluruh wilayah NTT dengan total nilai anggaran mencapai Rp44 miliar, akan dilakukan dengan penuh integritas dan tanpa pandang bulu.


“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat dan semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek-proyek ini. Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen memberantas korupsi demi pembangunan yang lebih baik dan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Kajati Zet Tadung Dilansir dari Koran Timor.com,(*/tim)

Baca juga