HEADLINE

Ombudsman RI Gelar Pertemuan Bahas Pemulangan Peserta Didik SMA Negeri 1 Adonara Timur


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman RI memfasilitasi pertemuan secara virtual bersama Inspektorat Kementrian Pendidikan, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ayub Sanam,  Ombudsman NTT, Pengawas, koordinator pengawas pendidikan wilayah Kabupaten Flores Timur dan Kepala Sekolah SMAN 1 Adonara Timur Markus Kopong Sanga. Jumat/4/10/24)


 Pertemuan tersebut antara lain membahas pemulangan peserta didik di SMAN tersebut dengan alasan penegakan tata tertib. Dalam pertemuan tersebut kepala sekolah menyampaikan berbagai pertimbangan sosiologis yang dilakukan pihak sekolah  hingga memutuskan pemulangan peserta didik ke orang tua. 


Kepala sekolah mengakui dalam keputusan pemulangan peserta didik tersebut belum tidak merujuk ke Permendikbudristek nomor: 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.


Selanjutnya Pemulangan peserta didik dilakukan sebatas pertimbangan sosiologis berupa ancaman gangguan keamanan berdasarkan pengalaman-pengalaman sekolah sebelumnya dan berupaya mencegah agar keributan di sekolah tidak terbawa hingga lingkungan tempat tinggal peserta didik. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak meminta kepala sekolah agar mendiskusikan kembali keputusan pemulangan peserta didik dengan dewan guru dengan mengacu pada Permendikbudristek nomor: 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. "Ujar ombudsman 


Lebih lanjut Dalam Pasal 60 ayat (3) Permendikbudristek nomor: 46 tahun 2023 menegaskan bahwa sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Ayat (4) Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik mengakibatkan Korban mengalami; luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian; dan/atau, trauma psikologis berat dan terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan. 


Jika keputusan pemulangan peserta didik di SMAN 1 Adonara Timur belum mengacu pada ketentuan tersebut agar keputusan pemulangan ditinjau kembali dengan tujuan agar peserta didik memperoleh hak atas pendidikan yang layak dan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya ombudsman NTT akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan bahwa SMAN 1 Adonara Timur telah mematuhi Permendikbud ristek nomor: 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," harapnya.(*)



Baca juga