Kepala Ombudsman NTT Hadiri Undangan Diskusi Dari Mahasiswa Fakultas Hukum Undana

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur  menghadiri undangan Fakultas Hukum Undana dalam kegiatan Pelatihan Advokasi bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Undana  di aula FH Undana baru baru ini.


Diskusi yang dihadiri mahasiswa semester VII ini bertujuan untuk meningkatkan  pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa mengenai advokasi hukum guna mendukung kinerja perguruan tinggi dalam mempersiapkan mahasiswa pasca kelulusan/wisuda. 


Pada kesempatan itu, saya menyampaikan beberapa permasalahan pelayanan publik sistemik bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan dan transportasi serta bidang pertanian dan peternakan yang bisa menjadi bahan advokasi bersama guna memperbaiki layanan publik. Diantaranya.


Beberapa permasalahan bidang pendidikan antara lain, pungutan iuran komite oleh SMA/SMK negeri. Pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan. 


 Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan. Namun masih banyak sekolah yang belum mempedomani berbagai peraturan tersebut sehingga banyak sekolah saat ini terjerat korupsi. " Sebut Darius.


Selanjutnya Persoalan pendidikan lainnya adalah kebijakan pemerintah pusat yang tidak membolehkan guru honorer sekolah swasta mengikuti seleksi guru PPPK. 


Beberapa permasalahan bidang kesehatan antara lain; Ketersediaan obat JKN pada Faskes rumah sakit, Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan berdasarkan kelas RS, Pembatasan hari rawat pasien di RS dan Cakupan UHC dan perlindungan warga. 


Permasalahan bidang perhubungan dan transportasi antara lain; Tarif peti kemas/kontainer port to door di NTT lebih mahal dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Hal ini ikut memicu kenaikan harga barang ditingkat konsumen. Transportasi merupakan salah satu kelompok pengeluaran yang memberi andil inflasi di Provinsi NTT. Tercatat dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019-2021, kelompok pengeluaran transportasi menyumbang angka tertinggi. 


Salah satu aspeknya adalah tingginya biaya angkut barang menggunakan peti kemas dari pelabuhan Tenau ke gudang dalam Kota Kupang atau luar Kota Kupang. Pemerintah perlu mengatur pedoman tarif tertinggi. Selain itu standar sarana prasarana UPT uji kendaraan yang memenuhi syarat uji kendaraan dan kompetensi penguji yang terbatas di kabupaten/kota dan Kendaraan yang over di mentions dan over loading (ODOL) sangat merugikan masyarakat karena berpotensi merusak/menambah beban jalan, jembatan dan kapal penyeberangan. Jika dirupiahkan, kondisi ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun. " Urai ombudsman 


Lebih lanjut permasalahan pertanian dan peternakan yang perlu mendapat perhatian adalah; problem pupuk bersubsidi di NTT selalu menjadi keluhan petani sepanjang tahun, mulai dari penetapan kuota sehingga berdampak pada alokasi. Petani mengalami kesulitan dalam melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan berbagai kendala serta sistem tata niaga ternak sapi masih belum memihak petani. Sistem tata niaga sapi mulai dari penentuan kuota penyaluran, harga ditingkat peternak sampai pada proses pengiriman/distribusi. Terima kasih kepada FH Undana atas diskusi ini, Semoga bermanfaat."harap Darius.(*)



Baca juga