Ombudsman NTT Menerima Aduan dari Para Penumpang Kapal Ferry KM Ranaka Terkait Penguatan Liar Penjualan Kasur

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT menerima pengaduan dari para penumpang kapal Fery Ranaka tujuan Larantuka  - Kupang hari Senin 4 November yang tiba di Kupang pagi ini 5 November 2024, sejumlah penumpang dipungut biaya kasur dalam ruang VIP sebesar Rp 75.000/kasur. Hal ini jelas merupakan pungutan liar dalan kapal karena kasur  adalah  fasilitas kapal dan tidak untuk disewa. 


Hal ini berulang kali kami tegaskan dan koordinasikan ke manajemen ASDP cabang Kupang hingga terbit edaran GM ASDP terkait larangan pungutan kasur di kapal. Untuk itu pagi ini kami telah menyampaikan keluhan penumpang tersebut ke manajer usaha ASDP Kupang."ujar ombudsman.


Lebih lanjut, karena kasus serupa terus berulang dan tidak ada niat baik untuk menghentikan dan melayani para penumpang kapal dengan baik, maka sebagai anggota tim sabar pungli provinsi NTT bidang pencegahan, saya akan menyampaikan laporan ke tim saber pungli provinsi agar dilakukan penindakan berupa panggilan dan upaya paksa lain agar menimbulkan efek jera. Sebab upaya pencegahan sudah maksimal kami lakukan. tetapi dari pihak ASDP cabang Kupang Selalu abaikan."urainya.(*/hm)

Baca juga