Denny Indrayana Gugat Hasil Pilkada TTS 2024 ke MK: Bukti Siap Diserahkan!

 

JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com, Denny Indrayana, S.H, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon)Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor Urut 4 yakni egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten TTS 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan, berdasarkan dugaan adanya kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif dalam proses Pilkada TTS, 27 November 2024 lalu.

Peganjuan permohonan Denny Indrayana dan anggota tim kuasa hukum resmi diajukan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.55 WIB. 

Berdasarkan Lampiran Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Eletronik/e-DKP3 (Lampiran: e-AP3 Nomor 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024), ada sejumlah berkas yang diserahkan ke MK (, pemohon mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan yang memengaruhi hasil perhitungan suara PIlkada TTS 2024 disertai sejumlah alat bukti yang yang mencakup,:

1. Dokumen Permohonan Pemohon yang memuat kronologi dugaan pelanggaran.

2. Surat Kuasa untuk mewakili pasangan calon Egusem-Johan.

3. Daftar Alat Bukti berupa dokumen dan data digital (soft file).

4. Flashdisk berisi salinan digital dari dokumen permohonan, alat bukti berupa rekaman video, foto, dan laporan resmi.

5. Salinan identitas resmi, termasuk KTP, KTA, dan berita acara penting lainnya.

Panitera MK telah menerima alat bukti fisik berupa satu unit flashdisk dan dokumen dalam empat rangkap. Menurut Muhidin, Plt. Panitera MK, berkas dinyatakan lengkap sesuai prosedur.


Fokus Sengketa: Dugaan Kecurangan TSM

Tim Kuasa Hukum Paslon 04 Pilkada TTS menegaskan, bahwa keberatan mereka bukan sekadar ketidakpuasan atas hasil, melainkan berdasarkan temuan dugaan pelanggaran serius yang meliputi:

- Manipulasi Data Suara: Dugaan perubahan data hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan.

- Intimidasi Pemilih: Adanya laporan tekanan terhadap pemilih di beberapa wilayah.

- Penggunaan Aparatur Negara: Dugaan keterlibatan ASN untuk memenangkan pasangan tertentu.

Egusem Piether Tahun, calon bupati yang mengajukan gugatan menyatakan, langkah ini diambil demi keadilan bagi masyarakat TTS. “Kami percaya, suara rakyat adalah amanah. Tidak boleh ada kecurangan yang mencederai demokrasi,” ujarnya.


Langkah Selanjutnya di Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan jadwal MK, sidang pendahuluan untuk permohonan ini akan digelar dalam waktu 14 hari kerja sejak pengajuan diterima. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memverifikasi kelengkapan dokumen, memeriksa bukti awal, dan mendengarkan keterangan para pihak.

Pengamat hukum tata negara, Dr. Andika Pratama, menyebut gugatan ini dapat menjadi ujian besar bagi integritas demokrasi di daerah. “Jika terbukti ada kecurangan TSM, MK memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atau bahkan mendiskualifikasi pihak tertentu,” katanya.


Harapan Untuk Demokrasi yang Bersih

Langkah hukum yang diambil Denny Indrayana dan timnya mendapat perhatian luas, terutama dari masyarakat TTS. Beberapa organisasi masyarakat sipil turut mendukung transparansi dan proses hukum yang adil.

Dengan alat bukti yang telah disiapkan, pemohon optimistis MK akan memberikan keputusan yang berlandaskan keadilan. Proses ini diharapkan menjadi tonggak penting untuk menjaga kejujuran dan transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(Tim)

Baca juga