Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi Bukan Hanya Sekadar Angka-angka

 

Jakarta;Jejakhukumindonesia.com, Praktisi Hukum Adhitya Nasution mengatakan bahwa setelah proses atau tahapan pemilu untuk kepala daerah berakhir dengan adanya hasil penetapan dari KPU di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi belum menjadi harga mati. 


Menurutnya, masih ada peluang sebelum Mahkamah Konstitusi RI memutus siapa yang menang dan kalah dalam pilkada di daerah tersebut pada periode tahun ini.


Adhitya Nasution menjelaskan bahwa, Gugatan Sengketa Pemilu Kepala Daerah di MK bukan hanya soal angka-angka, melainkan bisa menggunakan teori lain seperti adanya kecurangan yang sifatnya TSM maupun adanya cacat administrasi dari salah satu pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam pilkada.


"Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah dapat memeriksa dan memutus sengketa pilkada di luar dari substansi perolehan suara, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya seperti Sabu Raijua dan bovendigoel," tegas Adhitya dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media, Jumat (6/12/2024) malam. 


Jadi menurut Adhitya, seharusnya Pilkada serentak pada tahun ini lebih menarik, karena akan ada pertarungan pandangan hukum terkait terbatasnya aturan terhadap pengajuan sengketa pilkada di mahkamah konstitusi.


"Dengan demikian maka tidak menutup kemungkinan apabila pemenang dalam Pilkada dalam selisih suara yang jauh, bisa jadi dibatalkan dalam persidangan nantinya, yang kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang di wilayah tersebut," pungkasnya. (*)

Baca juga