Hadiri Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI, Pj Wali Kota Linus Lusi Tegaskan Komitmen Wujudkan Pengelolaan APBD Transparan dan Efisien

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., didampingi oleh Inspektur pada Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos., M.M., menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembangunan nasional Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024. Acara berlangsung pada Senin (2/12) di Ruang Garuda, Lantai 2, Kantor Wali Kota Kupang.


Hadir pula dalam pertemuan ini Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Redho Berlian, serta Pengendali Teknis Stefanus Naldo Mitang. Sejumlah pejabat lainnya, termasuk para asisten Wali Kota dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, juga turut serta.


Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kupang Linus Lusi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK. Ia mengimbau seluruh pimpinan perangkat daerah agar proaktif membangun komunikasi dan berdiskusi dengan BPK guna mencari solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi.


"Kami berharap, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien, pada tahun 2025 BPK RI Perwakilan NTT dapat memberikan pendampingan lebih awal dan langsung kepada perangkat daerah terkait. Dengan begitu, fokus pendampingan dapat mengatasi risiko secara lebih optimal," ungkap Linus Lusi.


Sementara itu, Redho Berlian, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT, dalam laporannya mengapresiasi beberapa capaian positif Pemerintah Kota Kupang, antara lain penganggaran belanja wajib untuk fungsi pendidikan di atas 20% pada perencanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024, pengelolaan defisit APBD Kota Kupang yang dinilai memadai, terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Kupang Tahun 2023-2026. 


Selain itu, Redho juga mengapresiasi Pemkot dimana anggaran dan realisasi belanja wajib yang telah mengikuti rekomendasi dari Tim Evaluasi Provinsi, dukungan terhadap capaian SPM melalui data mutu pelayanan dasar dan realisasi program/kegiatan untuk pemenuhan SPM, dan penganggaran pendapatan transfer pemerintah pusat yang telah sesuai dengan penetapan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.(*)



Baca juga