Pemkot dan DPRD Kota Kupang Sepakat Tetapkan Perda APBD 2025

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sepakat menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd bersama Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja dan para Wakil Ketua DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Sabtu (30/11). 


Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerja keras, dedikasi, serta curahan pikiran, tenaga dan waktu yang telah diberikan dalam membahas, merumuskan, hingga menghasilkan dokumen-dokumen penting yang akan menjadi arah dan pedoman utama bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Kupang sepanjang tahun 2025.  


Menurutnya melalui putusan ini Lembaga DPRD telah memberi legitimasi politik memberikan legitimasi politis terhadap rencana yang akan dilaksanakan oleh pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Dia memastikan dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan senantiasa memperhatikan berbagai masukan dan saran yang telah disampaikan oleh dewan, serta menyediakan ruang kontrol yang luas dan transparan, melalui forum-forum seperti rapat dengar pendapat.  


“Kami berharap seluruh anggota dewan terus mendukung pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, sehingga kesejahteraan warga kota kupang yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud,” ungkapnya. 


Pada kesempatan yang sama Linus mengajak seluruh pimpinan dan anggota dewan untuk senantiasa bekerja sama dan bergandeng tangan dengan pemerintah dalam mengawasi jalannya pembangunan sepanjang tahun 2025, agar capaian pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.


Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja menyampaikan keputusan yang sudah ditetapkan ini merupakan produk bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sebagai mitra. “Ini merupakan keputusan tertinggi dan komitmen bersama, karena itu harap tidak  berubah di tengah jalan,” tegasnya. 


Pada kesempatan yang sama Richard juga mengapresiasi kinerja Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi yang dalam beberapa bulan jabatannya berhasil membangun komunikasi dan hubungan kemitraan yang harmonis dengan DPRD Kota Kupang. Dia berharap koordinasi yang baik ini bisa terus dipertahankan pada masa-masa mendatang. (*/al)



Baca juga