Tiga Anggota TPK Desa Tuakau Laporkan Kades Ke Pj.Bupati Kupang Atas Dugaan Penyimpangan Kewenangan dan Pelanggaran Aturan,ketua IKIF Angkat Suara

 

OELAMASI;Jejakhukumindonesia.com,Polemik terkait pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Tiga anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tuakau melaporkan kepala desa mereka, Benyamin Ndun, kepada Penjabat Bupati Kupang atas dugaan penyimpangan kewenangan dan pelanggaran aturan. 


Ketua umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten A. Bait, meminta Perintah Daerah kabupaten Kupang Untuk Segera Menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa Tuakau, kecamatan Fatuleu Barat 


Bagi Saya polemik yang sedang terjadi di Fatuleu Barat bukanlah masalah yang biasa, sehingga saya meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Kupang untuk segera menyikapi laporan yang sudah disampaikan untuk secepatnya menyelesaikan polemik ini ". kata Asten


Lebih lanjut Asten juga menegaskan bahwa polemik tersebut merupakan wujud dari pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai, karna jika benar seperti yang disampaikan pada pemberian di media maka patutlah kita duga bahwa ada praktek KKN selama ini.


" Kalau Benar seperti yang disampaikan melalui media berarti ini wujud dari pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai, dan patut kita duga ada KKN selama ini "


Asten juga berharap bahwa Pemerintah kabupaten Kupang perlu untuk mengaudit seluruh Desa se-kabupaten Kupang, sehingga mencegah adanya KKN di Kabupaten, mengingat dana Desa dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menguntungkan orang-orang tertentu.


"Saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Kupang untuk kalo bisa audit seluruh Desa di kabupaten Kupang untuk mencegah terjadinya korupsi,karna dana tersebut dikelola untuk mensejahterakan masyarakat kecil bukan untuk orang-orang tertentu saja. "  Harap Asten(*/tim)

Baca juga