Tim Ombudsman NTT Menerima Kunjungan HIPMI Kota Kupang

 


 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tim Ombudsman NTT menerima kunjungan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang, Yusac Benu di ruang kerja Ombudsman Kamis, 5/12/24) 


Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelesaian pengaduan pengusaha dibawa HIPMI terkait rencana penertiban bangunan semi permanen  Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture di Jalan Bundaran PU, RT.019, RW.005, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo yang melanggar Perda Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung  oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang. Kepada Ketua HIPMI, tim Ombudsman NTT menyampaikan poin-poin terkait kesepakatan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Kupang dalam rangka penyelesaian laporan tersebut.                                                  

Sebagai informasi bahwa terhadap permasalahan tersebut, Dinas PUPR Kota Kupang telah menerbitkan surat peringatan yang ditujukan kepada Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture yang menerangkan bahwa bangunan semi permanen yang dibangun oleh Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dengan bentuk pelanggaran antara lain: tidak memiliki IMB/PBG, tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan dan tidak melakukan klarifikasi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Mendirikan Bangunan ke Dinas PUPR Kota Kupang. 

"Karena itu Dinas PUPR Kota Kupang menerbitkan surat Teguran I dan  II yang ditujukan ke Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture dan meminta agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut, namun para pemilik bangunan tidak membongkar bangunan dimaksud. 

Lurah TDM juga telah melakukan upaya mediasi dengan sejumlah kesepakatan namun belum ada tindak lanjut bersama." Sebut ombudsman.


Kepada HIPMI kami menyampaikan duduk soal permasalahan ini. Bahwa Satpol PP belum melakukan tugas penegakan perda melalui kewenangan penertiban, penindakan, penyelidikan, dan tindakan administrative karena Walikota Kupang belum menerbitkan perintah kepada Satpol PP Kota Kupang guna melaksanakan penyegelan dan/atau pembongkaran sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Perintah Pembongkaran Nomor: 447/PUPR.600/I/C/KK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembongkaran Bangunan Gedung.


 Tim Ombudsman berharap HIPMI Kota Kupang dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara para pengusaha sehingga dapat dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik gedung tanpa harus dilakukan upaya paksa dari Pemerintah Kota Kupang melalui polisi pamong praja. Terima kasih kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang atas kunjungan ini, Semoga bermanfaat."harap Ombudsman (*)



Baca juga