Kantor Desa Oebola Disegel Warga, Pelayanan Publik Macet

 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Pelayanan publik di desa Oebola Macet dikarenakan masyarakat Segel kantor desa tersebut, pada Selasa 28/1/25)

Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu dengan tegas meminta DPRD kabupaten Kupang untuk segera Melihat polemik di Desa Oebola Kecamatan Fatuleu (28/01/2025)


Ketua umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, Asten A.Bait, kepada media ini mengatakan pihaknya meminta perhatian khusus dari DPRD kabupaten Kupang untuk segera menindaklanjuti polemik yang terjadi saat ini.


" Saya meminta perhatian dari DPRD kabupaten Kupang untuk segera menyikapi persoalan yang sementara terjadi di desa Oebola saat ini " tegas Asten 


Asten menegaskan bahwa polemik yang sementara terjadi di kecamatan Fatuleu dipandang perlu untuk menjadi perhatian serius pemerintah, dikarenakan sesuai dengan informasi yang beredar masyarakat sudah mengambil tindakan tegas dengan menyegel fasilitas umum (Kantor Desa) sehingga dengan sendirinya pelayanan publik tidak berjalan.


" Bagi saya masalah tersebut perlu diperhatikan menjadi perhatian serius pemerintah,karna masyarakat sudah melakukan penyegelan fasilitas umum yakni kantor Desa, dengan sendirinya pelayanan tidak berjalan " kata Asten 


Lebih lanjut Asten berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Kupang bahwa sesuai dengan informasi yang telah disampaikan masyarakat melalui media bahwa akan menindaklanjuti persoalan tersebut sampai ke DPRD maka, seharusnya hal tersebut dipandang perlu bahwa masyarakat kecil benar-benar berjuang mencari keadilan.


" Karna melihat tindakan serius dari masyarakat yang sudah beredar dengan menyegel kantor Desa dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sampai DPRD, maka dipandang perlu bahwa masyarakat serius untuk mencari keadilan ". Harap Asten(*/ab)

Baca juga