- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kekerasan Otoriter di Puskesmas Tarus: Pegawai Dipindah Karena Tuntut Hak
OELAMASI;Jejakhukumindonesia.com,Puskesmas Tarus, Kabupaten Kupang, menjadi sorotan setelah sejumlah pegawai mengungkapkan perlakuan keras dan otoriter yang mereka alami dari Kepala Puskesmas, Marsela Masneno, dan Ketua Tim Mutu, Rifi Noning.
Pegawai yang berani menuntut hak-hak mereka, seperti pembayaran insentif BOK dan dana Covid-19, malah dipindahkan secara tiba-tiba ke Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan alasan "penyegaran." Keputusan ini dipandang sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap pegawai yang berusaha memperjuangkan haknya.
Seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, "Kami hanya menuntut hak kami yang tidak kunjung dibayar, namun kami malah dipindahkan tanpa pemberitahuan yang jelas. Ini seperti kekerasan otoriter yang tidak manusiawi."
Masalah ini bermula pada Desember 2024, ketika beberapa pegawai menanyakan mengenai pembayaran dana kegiatan BOK yang tertunda. Rifi Noning, sebagai Bendahara BOK, menjelaskan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan karena aplikasi terkunci.
Namun, setelah dilakukan pengecekan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, diketahui bahwa dana tersebut seharusnya bisa dibayarkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut sengaja ditahan.
Pada awal Januari 2025, ketika para pegawai kembali menuntut kejelasan soal pembayaran, mereka malah dipindahkan secara mendadak ke Pustu.
"Ini adalah balasan karena kami berani bertanya tentang hak kami. Semua yang mengajukan pertanyaan dipindahkan," ujar E, salah seorang pegawai yang dipindahkan.
Selain itu, masalah lain yang mencuat adalah ketidakjelasan pembayaran insentif tahap 3 tahun 2023 yang hingga kini belum dibayar, meskipun sudah ada instruksi pembayaran. Para pegawai juga khawatir bahwa dana negara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kesehatan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Para pegawai yang merasa haknya dirugikan juga melaporkan masalah ini kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, namun hingga kini belum ada tindakan yang jelas.
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Kesehatan, tapi belum ada respons serius," kata salah satu pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kepala Puskesmas Tarus, Marsela Masneno, yang coba dihubungi untuk memberikan klarifikasi, hingga berita ini diturunkan belum merespons permintaan wawancara.
Sementara itu, pegawai yang dipindahkan berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana dan perlakuan tidak adil yang mereka terima.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi anggaran dan perlakuan terhadap pegawai di Puskesmas Tarus. Banyak pihak berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil demi kesejahteraan pegawai dan penggunaan anggaran negara yang tepat.(BB)