Masyarakat Timor Barat meminta Presiden Prabowo Beri Perhatian Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Apresiasi yang tinggi atas komitmen presiden RI Prabowo Subianto yang peduli terhadap lingkungan hidup sebagimana di sampaikan Menteri KLHK Raja Juli Antoni dalam kegiatan  penanaman  1 juta pohon secara serentak yang dipusatkan di Noetnan, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Selasa 14 Januari 2025.


Selaras dengan Komitmen Kuat Presiden Prabowo sebagai  seorang yang mencintai alam, hutan dan lingkungan hidup  bahkan melarang  untuk membunuh mahluk hidup sekecil apapun seperti semut laba-laba hingga ular yang muncul disebuah tempat, dan gerakan penanaman yang masif..


Perhatian Presiden  yang sangat tinggi tersebut menarik perhatian  masyarakat di Timor Barat dimana masyarakat  meminta perhatian Pak Presiden melalui Menteri KLHK untuk memberikan perhatiannya yang lebih serius  dalam melindungi tanaman Khas Timor Sonokeling yang memiliki nilai  Jual tinggi secara ekonomis  sehingga  tidak  menjadi perburuan para cukong kayu.


Maraknya ilegal logging Sonokeling sejak tahun 2017  dengan pasti  mengancam kerusakan  hutan dan ekosistemnya  wilayah di kabupaten  Timor Tengah Utara ( TTU)  provinsi NTT. 


Demi mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih fatal maka oleh pemerintah privinsi NTT pada tahun 2022 dilakukan moratorium sonekeling.


Moratorium itu berisikan  larangan agar  tidak  melakukan penampungan  kemudian mengantar pulaukan sonekeling  dan sekaligus  dilakukan pemetaan dan pendaataan potensi sonekeling yang ada didalam kawasan hutan dan yang berada di tanah hak ulayat.


Berkaitan dengan tindakan ilegal yang merusak ekosistem tersebut maka  LAKMAS NTT ikut angkat bicara di mana pada Media ini disampaikan bahwa telah terjadi 

Kasus tangkap tangan  ilegal loging  di TTU  dua bulan lalu 14 November 2024 dimana ada kegiatan  Penampungan dan pengiriman Sonekelin dimasa maoratorium sonekeling. Penangkapan tersebut dilakukan  oleh pihak  UPT KPH Kabupaten Timor Tegah Utara  karena  kegiatan ilegal logging tersebut   melanggar dan bertentangan dengan : 

 Pasal 17 ayat (1) dan pasal 33 (b) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Serta  melanggar pasal 50 UU No.41/1999 tentang Kehutanan tentang larangan menebang, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, serta pasal pasal 78 tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 UU No.41/1999.


“Praktek illegal logging yang terjadi dan  merupakan bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan, yang mempengaruhi menurunnya fungsi hutan di TTU lewat pengrusakan lingkungan  lestari yang masif itu kini tengah di tangani oleh Bagian Pengkan Hukum Kementria KLHK Wilayah Bali Nusra di Kupang, sejak tanggal  15 Novemebr 2024 lalu namun masih mssyakat menduga  berjalan ditempat karena belum ada kepastian hukum.


Semestinya kasus tersebut sudah harus  dinaikan ke tahapan penyidikan. Mengingat ini adalah peritiwa tangkap tangan dengan pelaku dan barang buktinya jelas. Dan lagi yang  tertangkap tangan itu tidak memiliki dokumen penampungan dan pengangkutan kayu ilegal- melakukan kejahatan lingkungan.


 Untuk diketahui bahwa pada Jumat, 15 November 2024 lalu, pihak UPT KPH mendatangi lokasi penampungan dan menyita ratusan kayu pacakan Sonokeling yang berada di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Ratusan kayu Pacakan Sonokeling itu diketahui tidak mengantongi dokumen dan kuat dugaan ditebang dari dalam Kawasan Hutan Lindung.


Maka berbagai pihak  mendesak Gakum KLHK wilayah Nusra Bali, agar membuka ke publik sudah sejauh mana urusan  penegakan hukum kejahatan lingkungan ini.


Apakah telah  dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah di tetapkan tersangka atau pelakunya  siapa? Lambatnya penanganan kejahatan lingkungan hidup tersebut  menimbulkan berbagai  pertanyaan dari  publik terhadap  ketegasan  dan keseriusan pihak  Gakum dalam menangani  lingkungan hidup dari ancaman para penjahat dan perusak hutan.(*/Lnt)




Baca juga