- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Masyarakat Timor Barat meminta Presiden Prabowo Beri Perhatian Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Apresiasi yang tinggi atas komitmen presiden RI Prabowo Subianto yang peduli terhadap lingkungan hidup sebagimana di sampaikan Menteri KLHK Raja Juli Antoni dalam kegiatan penanaman 1 juta pohon secara serentak yang dipusatkan di Noetnan, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Selasa 14 Januari 2025.
Selaras dengan Komitmen Kuat Presiden Prabowo sebagai seorang yang mencintai alam, hutan dan lingkungan hidup bahkan melarang untuk membunuh mahluk hidup sekecil apapun seperti semut laba-laba hingga ular yang muncul disebuah tempat, dan gerakan penanaman yang masif..
Perhatian Presiden yang sangat tinggi tersebut menarik perhatian masyarakat di Timor Barat dimana masyarakat meminta perhatian Pak Presiden melalui Menteri KLHK untuk memberikan perhatiannya yang lebih serius dalam melindungi tanaman Khas Timor Sonokeling yang memiliki nilai Jual tinggi secara ekonomis sehingga tidak menjadi perburuan para cukong kayu.
Maraknya ilegal logging Sonokeling sejak tahun 2017 dengan pasti mengancam kerusakan hutan dan ekosistemnya wilayah di kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) provinsi NTT.
Demi mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih fatal maka oleh pemerintah privinsi NTT pada tahun 2022 dilakukan moratorium sonekeling.
Moratorium itu berisikan larangan agar tidak melakukan penampungan kemudian mengantar pulaukan sonekeling dan sekaligus dilakukan pemetaan dan pendaataan potensi sonekeling yang ada didalam kawasan hutan dan yang berada di tanah hak ulayat.
Berkaitan dengan tindakan ilegal yang merusak ekosistem tersebut maka LAKMAS NTT ikut angkat bicara di mana pada Media ini disampaikan bahwa telah terjadi
Kasus tangkap tangan ilegal loging di TTU dua bulan lalu 14 November 2024 dimana ada kegiatan Penampungan dan pengiriman Sonekelin dimasa maoratorium sonekeling. Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak UPT KPH Kabupaten Timor Tegah Utara karena kegiatan ilegal logging tersebut melanggar dan bertentangan dengan :
Pasal 17 ayat (1) dan pasal 33 (b) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Serta melanggar pasal 50 UU No.41/1999 tentang Kehutanan tentang larangan menebang, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, serta pasal pasal 78 tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 UU No.41/1999.
“Praktek illegal logging yang terjadi dan merupakan bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan, yang mempengaruhi menurunnya fungsi hutan di TTU lewat pengrusakan lingkungan lestari yang masif itu kini tengah di tangani oleh Bagian Pengkan Hukum Kementria KLHK Wilayah Bali Nusra di Kupang, sejak tanggal 15 Novemebr 2024 lalu namun masih mssyakat menduga berjalan ditempat karena belum ada kepastian hukum.
Semestinya kasus tersebut sudah harus dinaikan ke tahapan penyidikan. Mengingat ini adalah peritiwa tangkap tangan dengan pelaku dan barang buktinya jelas. Dan lagi yang tertangkap tangan itu tidak memiliki dokumen penampungan dan pengangkutan kayu ilegal- melakukan kejahatan lingkungan.
Untuk diketahui bahwa pada Jumat, 15 November 2024 lalu, pihak UPT KPH mendatangi lokasi penampungan dan menyita ratusan kayu pacakan Sonokeling yang berada di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Ratusan kayu Pacakan Sonokeling itu diketahui tidak mengantongi dokumen dan kuat dugaan ditebang dari dalam Kawasan Hutan Lindung.
Maka berbagai pihak mendesak Gakum KLHK wilayah Nusra Bali, agar membuka ke publik sudah sejauh mana urusan penegakan hukum kejahatan lingkungan ini.
Apakah telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah di tetapkan tersangka atau pelakunya siapa? Lambatnya penanganan kejahatan lingkungan hidup tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari publik terhadap ketegasan dan keseriusan pihak Gakum dalam menangani lingkungan hidup dari ancaman para penjahat dan perusak hutan.(*/Lnt)